JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Perppu tersebut mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Dalam Perppu tersebut juga mengatur sanksi-sanksi bagi para lembaga keuangan yang tidak patuh dalam menjalankan Undang-Undang tersebut.
Butuh Kerjasama Antarnegara jika Dirjen Pajak Ingin Intip Nasabah Luar Negeri
Mengutip Perppu Nomor 1 Tahun 2017, Jakarta, Selasa (16/5/2017), pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/atau pegawai entitas lain yang:
a. Tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Perppu,
b. Tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar; dan/atau
c. Tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan seperti di dalam Undang-Undang,
Bila melakukan ketiga hal tersebut akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, untuk lembaga lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain sebagaimana dimaksud yang:
a. Tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam UU;
b. Tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar sebagaimana dimaksud dalam UU; dan/atau
c. Tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam UU,
Bila melakukan hal tersebut akan dipidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan, untuk setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam laporan sebagaimana dimaksud UU, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sumber: http://www.okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar