
MUMBAI. Belum juga tuntas soal perang nilai tukar, negara-negara di dunia masuk ke gelanggang pertandingan baru : perang tarif pajak.
Di India semisal, mulai 1 Juli nanti, India mewajibkan semua transaksi oleh pelaku industri usaha kecil menengah (UKM) secara digita. Dengan begitu, transaksi transparan dan penggelapan pajak bisa terpangkas. Hitungan, Menteri Keuangan India Arun Jaitley, langkah ini bisa mengerakan pendapatan hingga 14%.
Hanya saja, kata eks Kepala Statistik India Pronab Sen, seperti yang dilansir Bloomberg, transaksi ini masih akan sulit dilakukan pengusaha kecil.” Bahkan bisa menimbulkan kekacauan,” prediksi dia.
Aturan ini sepaket dengan reformasi pajak India. Akhir April 2017, India meresmikan pajak satu pintu untuk barang dan jasa atau goods and service tax (GST) berubah dari sebelumnya yakni aturan berada di berbagai negara bagian India berbeda-beda.
GST diproyeksi memangkas banyak pajak yang harus dibayar warga Indonesia. India juga memangkas pajak Penghasilan (PPh) dari 10% menjadi 5% bagi individu dengan pemasukan antara US$ 3.700 hingga US$ 7.400.
Di Amerika Serikat, Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan merilis anggaran tahun 2018 pada pekan ini. Salah satu isinya : reformasi perpajakan. Aksi ini diharapkan bisa mendongkrak ekonomi dan daya saing AS.
Sejauh ini, Trump takan memangkas pajak perusahaan kecil dari 39,6% jadi 15%. Adapun tarif pajak korporasi 35% menjadi 15%. Semntara perusahaan multinasional akan mendapat intensif pajak 10% dari 35% yang berlaku saat ini jika mereka membawa masuk dana yan selama ini disimpan di luar AS.
Filipina juga akan menurunkan tarif PPh badan dari 30% menjadi 25% dan tarif PPh OP dari 32% menjadi 25%. Langkah serupa juga ditempuh Malaysia.
Reformasi Perpajakan di Sejumlah Negara
| India | Amerika Serikat | Filipina | Malaysia | Thailand |
| India akan melakukan reformasi perpajakan mulai Juli 2017, bercirikan pajak tunggal. Selain peerapan pajak barang dan jasa alias goods and service tax (GST), India juga akan memangkas banyak pajak dan retribusi yang selama ini harus dibayar. Perubahan itu diharapkan bisa memperbaiki kemudahan menjalankan bisnis sehingga target pertumbuhan ekonomi jangka menengah 8% terwujud. | Presiden AS Donald Trump mengusulkn pengurangan pajak bagi perusahaan multinasional asal AS yang mau membawa hasil keuntungannya ke AS dari semula 35% menjadi 15%. Trump juga akan memangkas pajak atas usaha kecil baik yang merupakan usaha patungan atau milik pribadi dari tarif sebelumnya sebesar 39,6% menjadi 15% | Program reformasi pajak di Filipina memiliki agenda seperti pengurang pajak penghasilan dari semula 32% menjadi 25% , kecuali bagi orang yang berpenghasilan tinggi. Selain itu ada juga mengurangi PPN dan cukai baru atau lebih tinggi atas bahan bakar mobil.
Filipina mempertimbangkan dimasukkannya pajak gula dan minuman manis ke dalam paket program reformasi pajak.
|
Malaysia menurunkan tarif pajak pribadi dan perusahaan masing-masing menjadi 15%. Sebelumnya Malaysia mengenakan tarif pajak perusahaan sebesar 24% dan pajak pribadi 28% | Pemerintah hanya akan menarik pajk rumah yang bernilai lebih dari 50 juta bath atau setara Rp 19,32 miliar. Selanjutnya pembelian rumah kedua akan dikenakan pajak 0,03% dengan batasan nilai minimal 5 juta bath. Adapun rumah seharga 100 juta bath ke atas akan dikenai pajak 0,3%. Selain itu tariff pajak maksimum lahan pertanian dipatok sebesar 0,2% per tahun, properti residensial 0,5% dan 2% untuk lahan bagi keperluan komersial serta industri. Sementara lahan kosong akan dipungut pajak maksimum dengan kenaikan bertahap. |
Sumber: Harian Kontan, Rabu, 24 Mei 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar