Kemenkeu Kaji Pengenaan PPh Nonfinal untuk UMKM

Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) masih mengkaji perubahan skema pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Selama ini tarif pajak UMKM dikenakan secara final dengan besaran satu persen dari omzet usaha sebesar Rp4,8 miliar seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar