Di Depan DPR, Sri Mulyani Paparkan Krusialnya Perppu Pajak Cek Rekening

Jakarta – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menilai perlunya diterbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tentang Akses Keterbukaan Informasi Data Perbankan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Hal ini dikarenakan masih ada 5 undang-undang yang pasalnya harus dicabut. Adalah UU Perbankan, Perbankan syariah, Pasar Modal, RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurut dia jika tidak dicabut, Indonesia dianggap tidak memiliki level yang sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di negara lain.

“DJP itu harusnya memiliki akses tanpa meminta izin. Tapi dengan UU tersebut secara eksplisit mengatakan DJP tidak bisa otomatis mengakses itu dan itu menjadikan Indonesia tidak sejajar dengan negara lain,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Menurut dia, agar Indonesia bisa setara dengan DJP negara lain maka sejumlah pasal yang ada di UU tersebut harus dihapus. Dia menjelaskan untuk mengikuti Automatic Exchange of Information (AEoI) harus memiliki perjanjian internasional baik bilateral ataupun multilateral.

“Kami punya tax information of agreement dan multilateral agreement,” ujarnya.

Dia mengatakan partisipasi ini bukan hanya dalam rangka memenuhi ketentuan internasional. Namun untuk melayani keperluan nasional. Menurut dia, yang paling fatal adalah jika non resiprokal. Indonesia sudah menandatangani perjanjian, Indonesia sudah menjadi subjek AEoI.

Dari subjek tersebut, Indonesia juga diwajibkan untuk memberikan data-data wajib pajak asing dari Indonesia. Dia menyebutkan negara yang menjadi tax haven asal Indonesia adalah Hong Kong dan Singapura. Mereka sudah melakukan deklarasi dan legislasi sejak Juni 2016 dan mereka mengikuti AEoI tahun ini.

Sumber: http://www.detik.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar