
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan membeberkan alasannya mengenai pemeriksaan dan penindakan yang gencar usai program pengampunan pajak alias tax amnesty berakhir.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji mengatakan, alasannya karena selama ini masih terdapat wajib pajak (WP) yang belum melaporkan kewajibannya secara baik dan benar.
Adapun, kata Angin, pemeriksaan dan penindakan dilakukan bagi mereka yang sudah melakukan program tax amnesty maupun yang tidak ikut program pengampunan pajak.
“Jadi ada yang ikut tax amnesty hanya memanfaatkan fasilitasnya saja, seperti menghindari untuk di periksa saja, karena setelah ikut tax amnesty kan kita berhenti memeriksa,” kata Angin saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (15/5/2017).
Angin menyebutkan, Ditjen Pajak menargetkan dari WP baik orang pribadi (OP) maupun badan yang akan menjadi sasaran pemeriksaan dan penindakan sebesar Rp 45 triliun hingga akhir 2017.
Sampai saat ini, kata Angin, Ditjen Pajak telah mengantongi data para WP baik yang ikut tax amnesty maupun tidak. Dia mengaku tidak bisa mengungkapkan secara pasti jumlahnya, yang pasti menyebar di seluruh Indonesia.
“Banyak banget, baik WP OP dan badan, sudah ada datanya, itu WP yang tidak ikut tax amnesty, kita masih kumpulkan. Kemudian keliatan yang enggak ikut itu yang diprioritaskan,” jelasnya.
Sumber : detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar