JAKARTA. Setelah naik tinggi sampai April 2017, realisasi penerimaan pajak Mei 2017 mulai menunjukkan pelambatan. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yon Arsal mengatakan, penerimaan pajak selama lima bulan hingga akhir Mei 2017 memang tumbuh hingga 14%-15% year on year (YoY). Namun untuk penerimaan pajak pada bulan Mei saja, hanya tumbuh single digit. Pertumbuhan single digit ini merupakan yang pertama kali pada tahun ini.
Berdasarkan data Ditjen Perbendaharaan Kemkeu, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2016 sebesar Rp 467,5 triliun. Dengan pertumbuhan tumbuh 14%-15% YoY, maka nominalnya Rp 523,95 triliun-Rp 537,63 triliun. Yon beralasan, pelambatan pertumbuhan penerimaan pajak karena penurunan tarif PPh final pengalihan tanah dan bangunan dari 5% tahun lalu menjadi 2,5% tahun ini.
Selain itu pendapatan dari bunga deposito belum tumbuh karena suku bunga yang lebih rendah dibanding tahun lalu. Juga karena realisasi penerimaan PPh 21 belum normal, sebagai dampak kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 36 juta menjadi Rp 54 juta setahun. “Sehingga (penerimaan pajak Mei) masih tumbuh satu digit dibanding Mei 2016 yang tumbuh 12% YoY,” kata Yon, Selasa (6/6). Apalagi efek amnesti pajak sudah berakhir.
Sumber: Kontan, Rabu, 7 Juni 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar