
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pandangan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan target penerimaan perpajakan dan tax ratio tahun 2018. Menurutnya, target perpajakan harus disusun realistis sehingga APBN dapat lebih kredibel.
Pada dasarnya, penyusunan target penerimaan perpajakan di 2018 disusun berdasarkan perkembangan perekonomian terkini dan proyeksi ke depan, pengalaman historis dan perpajakan yang akan dilaksanakan.
“Lalu upaya-upaya ekstra untuk meningkatkan penerimaan,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Untuk rasio perpajakan di 2018 akan memanfaatkan hasil kebijakan pengampunan pajak yaitu perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan ditopang dengan langkah reformasi perpajakan secara berkelanjutan.
Dengan pertimbangan tersebut, Sri Mulyani berharap di 2018 rasio perpajakan dapat mencapai 11-12%, dengan pemerintah akan melakukan ekstensifikasi penerimaan cukai. Caranya mengenakan cukai ke barang-barang yang perlu dikendalikan konsumsinya karena menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.
“Kalau dari tax ratio dalam arti luas, itu bisa tercapai. Kalau dari sisi tax ratio dalam arti sempit, yang hanya lihat dari pajak, saya melihat, yang kemarin tahun 2016, yang 10,3%, untuk menaikkan tiap tahun, tentu kita akan lihat dari potensi perekonomian,” terang Sri Mulyani.
“Makanya tadi saya katakan, data perekonomian perlu kita lengkapi, perlu memahami siapa-siapa pembayar pajak di Republik Indonesia, sektor-sektor ekonomi (mana saja) yang memiliki potensi baik, yang selama ini mungkin belum mengontribusikan pajak cukup banyak. Ya, kita lakukan semuanya dalam rangka reform,” tutur Sri Mulyani.
Sumber: http://www.detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar