Saldo Wajib Lapor Jadi Rp 1 Miliar

JAKARTA. Setelah menuai kontroversi, akhirnya pemerintah merevisi batasan minimal saldo rekening yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak jadi Rp 1 miliar.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, pemerintah mewajibkan batasan minimal saldo rekening yang wajib lapor tersebut sebesar Rp 200 juta.

Dengan perubahan tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496.000 rekening.  Angka ini setara 0,25% dari total rekening yang ada di perbankan saat ini.

Sumber : Kontan, Sabtu 10 Juni 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar