JAKARTA – Pemerintah berencana membuka data nasabah perbankan yang memiliki saldo rekening di atas Rp200 juta. Lalu bagaimana nasib para nasabah di pasar modal?
Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Frederica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini seluruh data nasabah di pasar modal, baik dari data investor untuk instrumen saham, reksadana, waran, obligasi, dan lainnya berada di bawah PT KSEI yang merupakan self regulatory organization (SRO).
Menurutnya, sebagai SRO, KSEI pun berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, keterbukaan informasi tersebut kemungkinan akan melewati OJK, sebelum sampai ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Jadi apakah nanti datanya via OJK ke pajak atau langsung, kita tidak tahu. Lagi kita diskusikan dulu, tapi intinya kita akan pantau,” ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (7/6/2017).
Kendati demikian, menurut Frederica, adanya keterbukaan data nasabah tidak akan mengganggu aktivitas para investor. Terutama era teknologi informasi, telah mendorong adanya keterbukaan informasi. Meski, selama ini investor pasar modal juga terkena pajak atas capital gain, transaksi saham, dividen, dan lainnya.
“Rasanya sih kita bergerak ke arah transparan ya, mau tidak mau harus ke sana. Orang dibilangnya tidak mau investasi di pasar modal untuk menghindari pajak segala macam, tapi kalau dia tidak di pasar modal kena pajak juga karena semua rekening akan dibuka,” tambahnya.
Terakhir, Frederica mengatakan bahwa pihak KSEI akan terus memantau perkembangan dari aturan ini. Sejalan dengan itu, dirinya mengatakan bahwa KSEI siap mematuhi seluruh peraturan yang nantinya diberikan kepada KSEI. “Karena kita unik kan, kita di bawahnya OJK, jadi teknisnya bagaimana tapi yang pasti kita patuh,” ujar dia.
Sekadar informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK ini merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Melalui aturan tersebut, pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu berencana memeriksa ulang pelaksanaan ketentuan perpajakan domestik bagi rekening keuangan di sektor perbankan yang dimiliki oleh orang pribadi. Batasan dana yang wajib dilaporkan adalah dengan agregat saldo paling sedikit Rp200 juta.
Sumber : okezone.com, Rabu, 7 Juni 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar