
Kementerian Keuangan telah menaikkan batas minimal saldo rekening nasabah lokal yang wajib dilaporkan lembaga keuangan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dari minimal Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar. Sementara untuk nasabah asing, berdasarkan perjanjian internasional ditentukan minimal saldo sebesar 250 ribu dolar AS atau sekitar Rp 3,3 miliar.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Johnny G Plate mengkritisi aturan yang ada di dalam beleid tersebut. Dia mempertanyakan apa indikator Kemenkeu menentukan besaran saldo minimal yang berbeda antara WNI dan WNA.
“Kenapa beda-beda begini, bukankah harusnya justifikasinya sama? Kenapa ada perbedaan antara WNI dengan WNA?” tanya Johnny saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 98/6).
Dia menyatakan, Kemenkeu harus mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat. Sehingga nantinya tidak menimbulkan bias penafsiran dan kekhawatiran di masyarakat.
“Sosialisasi penting, untuk industri perbankan juga ini supaya enggak bias,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai revisi batasan saldo minimal WNI yang bisa diintip Ditjen Pajak dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar, Johnny menyambut baik. Menurut dia, semakin besar batasan saldonya maka semakin kecil guncangan dan kekhawatiran masyarakat.
“Kalau waktu Rp 200 juta itu jumlah nasabahnya yang bisa dicek 2 jutaan, kalau sekarang Rp 1 miliar hanya 400 ribuan nasabah,” sebutnya.
Sumber : kumparan.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar