
PEMERINTAH merevisi batasan saldo rekening minimal yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.
Tidak konsistennya pemerintah dalam menerapkan aturan, dinilai peneliti INDEF Eko Listiyanto menunjukkan adanya persoalan fiskal negara yang coba dihindari oleh pemerintah. Sebab, perubahan angka tersebut pun gunanya menyasar kalangan domestik atau nasabah bank yang menyimpan harta di dalam negeri.
“Yang diungkapkan kan bagaimana di dalam negeri. Tergopoh-gopoh dari Rp 200 juta ke Rp 1 miliar kan (aturan untuk) dalam negeri juga. Sehingga terlihat ada persoalan fiskal yang dicoba dihindari. Seolah ini hanya sekadar persoalan administratif, dari pajak tidak bisa akses data perbankan menjadi bisa,” jelasnya dalam diskusi di Kantor Indef, Jakarta, Kamis (8/6).
Sikap pemerintah yang terkesan plinplan ini pun dinilainya wujud dari aturan yang buat pemerintah tidak berlandaskan visi-misi yang kuat. “Problemnya tidak sesederhana itu, menentukan batas saldo saja, kalau salah bisa berikan persepsi yang beda. Intinya kebijakan ini belum matang,” lanjutnya.
Yang juga disayangkan olehnya, arah dari Perppu ini lebih dominan menyasar nasabah bank dalam negeri. Sementara awalnya dibuat untuk membuka informasi nasabah bank yang menyimpan uang di luar negeri.
Mestinya, menurut dia, pemerintah fokus untuk menentukan cara dalam menarik dana nasabah bank yang melarikan uangnya ke luar negeri. “Bagaimana strategi untuk implementasikan nanti ketika kita sepakat dan terjadi pertukaran informasi, strategi apa yang bisa menarik dana-dana di luar negeri itu,” pungkasnya.
TANPA STANDAR ACUAN
Menyoroti hal tersebut, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, adanya perubahan tersebut seolah menunjukkan bahwa pemerintah sejak awal tidak memiliki dasar pasti dalam menerapkan aturan tersebut.
Adapun aturan yang dimaksud, mengenai Automatic Exchange of Information (AEoI) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
“Nah, artinya apa, dari sisi ini saja menimbulkan pertanyaan, berarti apa yang menjadi benchmark dan dasar pemerintah dalam tetapkan batas minimal ini. Kalau misalnya pemerintah sudah memiliki hitungan yang matang dan ada dasarnya, tentu enggak akan mudah berubah-ubah,” jelasnya dalam diskusi di Kantor Indef, Jakarta, Kamis (8/6).
Jika mengacu AEoI, lanjut Enny, itu pun sudah ada standar yang baku terkait besaran saldo rekening minimal yang wajib dilaporkan lembaga keuangan yang dapat diakses secara otomatis. “Setiap kebijakan publik harus ada dasar perhitungannya,” ujarnya.
“Ketika pemerintah tetapkan Rp 200 juta, dan diubah menjadi Rp 1 miliar, dasar itu penting karena itu menjadi kaitannya dengan berbagai macam faktor yang terkait. Karena keterbukaan data sangat kita harapkan dan yang jadi tujuan utama kan repatriasi, jangan sampai malah repatriasinya keluar lagi (luar negeri),” paparnya.
Kemudian, soal sanksi dia juga menekankan adanya kesetaraan antara regulator, masyarakat, dan lembaga terkait. Menurutnya, ada ketidakadilan sanksi yang diberikan bagi masyarakat dan perbankan ketimbang petugas pajak.
“Sanksi bagi petugas pajak sangat ringan, dibandingkan sanksi terhadap perbankan atau masyarakat dan nasabah. Misalnya, ada petugas pajak yang salah gunakan kewenangan,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa aturan ini dikeluarkan setelah mendengar masukan dari sejumlah masyarakat. Aturan ini pun direspons positif oleh Darmin.
“Baik-baik saja, Kementerian Keuangan itu setelah mendengar reaksi dan respons masyarakat akhirnya melakukan adjustment. Ya baguslah,” kata Darmin di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/6).
Menurut Darmin, belum ada revisi terkait aturan ini dalam jangka panjang. Artinya, batas saldo yang ditetapkan adalah sebesar Rp 1 miliar. Melalui aturan ini, diharapkan masyarakat dapat semakin patuh terhadap pajak. Terutama bagi wajib pajak orang pribadi.
“Yang namanya pajak sebetulnya negara teratur dan maju itu didominasi PPH orang pribadi. Kalau masih belum maju, pajaknya didominasi PPH perusahaan. Bedanya kalau ekonomi melambat penerimaan menurun. Tapi, kalau OP kalau ekonomi lambat gaji kan enggak dikurangi oleh mereka,” jelas Darmin.
Dengan begitu, hal ini nantinya diharapkan dapat berdampak pada penerimaan negara. Pemerintah pun menjamin kerahasiaan data nasabah melalui aturan ini. “Sehingga pendapatan negara itu stabil. Lebih stabil. Itu jangan dilihat misalnya dibuka pembukaan informasi ini seolah-olah sudah bencana, enggak lah. Ditjen Pajak akan buat aturan main bagaimana mengakses itu. Enggak usah khawatir enggak akan lari ke mana-mana,” tutupnya.
Sumber : kaltim.prokal.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar