85,6% APBN 2017 Ditopang Sektor Pajak

Pasca Tax Amnesty (TA) usai, Direktorat Wajib Pajak (DJP) punya tugas baru. Skala mikro, menindaklanjuti Wajib Pajak (WP) tidak ikut TA dan ikut TA.

Skala makro, perbaikan investasi dan kepatuhan berkelanjutan, penguatan fungsi dan institusi pajak, transparansi, serta reformasi pajak.

Direktur PT Multi Utama Consultindo (MUC) Surabaya, Otto Budihardjo pada grand launching MUC Cabang Makassar di Grand Clarion Hotel, Selasa (23/5) menuturkan, untuk menciptakan reformasi pajak, Kemenkeu tidak hanya mereformasi perpajakan melalui revisi Undang Uundang (UU) KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Bea Materai, tetapi juga administrasi perpajakan.

“Administrasi perpajakan seperti pembentukan badan penerimaan pajak, perbaikan teknologi informasi dan komunikasi, perbaikan manajemen data, dan terpenting penegakan yang lebih efektif dan tepat sasaran,” ujar Otto.

Hal ini penting mengingat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tiap tahunnya masih bergantung pada sektor perpajakan.

“Lima tahun terakhir misalnya, presentasenya tidak pernah turun dari 74% bahkan 2017 hingga 85,6%. Tahun ini penerimaan perpajakan dalam APBN 2017 sebesar Rp 1.498,9 triliun,” kata lelaki berkacamata itu.

Makanya, untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan kesiapan internal DJP, kerja sama sumber informasi dari seluruh sektoral, nomor identifikasi tunggal, kemudahan akses perbankan, revisi Undang-Undang Perpajakan, dan kerja sama penegakan hukum.

“Pengesahan Perppu 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum cukup. DJP harus mengawal revisi UU PPh dan PPN diajukan 2017. Mengantisipasi e-commerce (perdagangan elektronik). Cross-border tax (perpajakan lintas batas), Base Erotion Profit Shifting (BEPS) regulation, dan antisipasi Transfer Pricing Tax Evasion,” ujarnya.

BEPS merupakan strategi perencanaan pajak yang memanfaatkan gap dan kelemahan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan domestik untuk menghilangkan keuntungan atau mengalihkan keuntungan tersebut kenegara lain yang memiliki tarif pajak yang rendah atau bahkan bebas pajak.

“Sedang Transfer Pricing merupakan penetapan harga atas transaksi penyerahan barang berwujud, barang tidak berwujud, atau penyediaan jasa antar pihak yang memiliki hubungan istimewa untuk menghindari pajak,” kata Otto.

Sumber : tribunnews.com, Selasa, 23 Mei 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar