Suap Handang Terkait Uji Materi Amnesti

JAKARTA. Sidang kasus dugaan suap yang menyeret mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemkeu) bernama Handang Soekarno kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (14/6).

Dalam persaingan tersebut, terungkap bahwa salah satu faktor penerimaan suap yang terjadi di Ditjen Pajak itu lantaran ada permintaan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi untuk membantu memenangkan uji materi atas gugatan Undang-Undang (UU) amnesti pajak di Mahkamah Konstitusi (MK). “Pernah disampaikan oleh atasan saya, dalam hal ini Pak Dirjen, bahwa kalau bisa saya ikut membantu untuk uji materi di MK,” ucap Handang.

Handang menjelaskan, uang suap tersebut diperlukan untuk menyelenggarakan berbagai seminar dan kajian hukum. Lantaran gugatan bersifat insidentil, Ditjen Pajak tidak pernah memiliki anggaran khusus untuk itu. “Kajian hukum dan seminar belum tentu dianggarkan,” tandasnya.

Namun salah satu anggota majelis hakim Franky Tumbuwun yang menyidang Handang meragukan pernyataan tersebut. Untuk itu ia menanyakan apakah tidak ada tim khusus di Ditjen Pajak yang mengurus hal demikian.

Namun menurut Handang tim yang dimaksud sebenarnya sudah dibentuk. Lantaran gugatan ini lintas sektor dan ketika itu tengah menjadi prioritas pemerintah, tim terdiri anggota lintas lembaga seperti Kemkeu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Ditjen Pajak Kemkeu sendiri.

Seperti diketahui, Handang tersandung kasus dugaan suap. Ia didakwa menerima suap sebesar US$ 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar dari total dijanjikan sebesar Rp 6 miliar.

Suap tersebut diterima Handang dari bos PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair. Mohan berharap Handang bisa mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi perusahaannya.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar