
JAKARTA, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi memaparkan, potensi pajak dari Wajib Pajak (WP) yang berada di Singapura sangat besar. Di mana jumlahnya aset WP Indonesia mencapai ribuan triliun rupiah di Singapura.
“Mereka-mereka yang nyimpan duit di Singapura, hasil tax amnesty kemarin, posisi kas dan setara kas mencapai Rp1.700 triliun. Disimpan di Singapura dan enggak lapor di SPT,” kata Ken kepada Okezone di Jakarta, Senin (19/6/2017).
Dengan dana sejumlah itu, dia menyebut alokasi pajak yang bisa dioptimalkan sangat besar dari WP tersebut. “Coba bayangin saja kalau duit segitu dilaporin, paling tidak 30%-nya kan harus bayar pajak,” ucap dia.
Dia menyebut, Indonesia seharusnya kooperatif dengan Indonesia, khususnya dalam hal penyediaan informasi keuangan WP Indonesia yang berada di sana.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Commissioner of Inland Revenue Department, Hong Kong, Wong Kuen-fai menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) di Hong Kong pada Jumat 16 Juni 2017.
Dengan ditandanganinya BCAA, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak memiliki akses untuk mendapatkan informasi keuangan Wajib Pajak Indonesia yang memiliki rekening keuangan di Hong Kong. Informasi keuangan yang diperoleh dari Hong Kong tersebut akan digunakan untuk melengkapi basis data perpajakan.
Data ini dapat digunakan untuk menguji tingkat kepatuhan perpajakan sehingga diharapkan dapat mendorong kesadaran Wajib Pajak Indonesia untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela, terutama melaporkan penghasilan dan aset keuangannya di luar negeri. Kini, pemerintah telah mengupayakan agar bisa mengejar data finansial dari WP yang berada di Singapura.
Sumber: okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar