Cegah Orang Kaya Hindari Pajak, RI Kerja Sama dengan 98 Negara

Jakarta, Guna mencegah penghindaraan pajak yang dilakukan bentuk usaha tetap (BUT) dengan memecah organisasi, waktu kontrak, rekayasa kepemilikan di Indonesia.

Indonesia sepakat melakukan kerjasama dengan 68 negara dan 30 negara lainnya dengan melakukan penandatanganan Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) di Kantor OECD, Paris, Perancis. MLI merupakan modifikasi pengaturan tax traty secara serentak, tanpa melalui proses negosiasi bilateral.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

“Jadi MLI itu adalah kerjasama di bawah OECD dalam kerjasama itu, negara yang sepakat ikut MLI menyepakati pasal-pasal yang otomatis diadopsi ke dalam perjanjian penghindaran pajak berganda tax treaty,” kata Suahasil.

Suahasil mengatakan, kerjasama MLI ini dilakukan secara bilateral, dengan begitu maka Indonesia dapat mengamankan penerimaan pajaknya.

“Nah karena dia bilateral kadang-kadang ketika Indonesia dengan negara a b c d itu kemudian kalau penguasahanya memperhatikan dengan seksama, dia bisa melakukan yang namanya treaty shopping, nah ini jadi ceritanya di mana nih, treatynya kan dijejer sama dia, di mana nih lokasi yang paling baik untuk mengurangi pajak saya, nah MLI ini adalah suatu perjanjian ditandatangani bersama-sama dengan kita mengadopsi pasal-pasal tertentu dari MLI ini, maka tanpa kita harus melakukan renegosiasi ulang, pasal-pasal itu otomatis diadopsi oleh negara-negara yang tandatangan itu,” jelas Suahasil.

Sebelum adanya tandatangan MLI ini, maka para pelaku ekonomi ini memilih negara-negara yang bisa mengurangi pengenaan pajaknya.

“Nah untuk menghindari itu idealnya semua treaty itu mindsetnya disamakan lewat perjanjian multilateral (MLI),” jelas dia.

Adapun, kata Suahasil, penandatangan kerjasama juga dengan mengadopsi pasal-pasal baru yang disepakati seluruh negara yang mengikuti kesepakatan ini.

“Prinsip bahwa tax treaty tidak akan dipakai untuk mengurangi basis pajak, kemudian masalah dual residence, nanti BKF bikinin deh penjelasannya,” tutup dia.

Sumber: detik.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar