
Jakarta, Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong telah menyandera (gijzelling) penanggung pajak dengan inisial KJM (60) yang merupakan penanggung pajak dari PT PA yang bergerak di bidang Usaha Kayu, dengan nilai tunggakan pajak senilai Rp66,37 miliar.
Dalam keterangan resmi yang diberikan, Selasa 20 Juni 2017, Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku telah mendapatkan izin untuk melakukan penyanderaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Nomor: SR-334/MK.03/2017 tanggal 2 Mei 2017.
Penyanderaan dilaksanakan berdasarkan Surat PerintahPenyanderaan Nomor SPRINDERA-01/WPJ.18/KP.0304/2017 tanggal 19 Juni 2017. KJM saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan klas II A Salemba.
Tunggakan Wajib Pajak muncul sehubungan hasil pemeriksaan tahun 2007 untuk tahun pajak 2002 sampai dengan 2004 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak. Terhadap Wajib Pajak, KPP Pratama Sorong telah menyampaikan Surat Teguran pada tanggal 10 Agustus 2007, dan melakukan penyampaian Surat Paksa NomorSP-0000422/WPJ.18/KP.0308/2007 tanggal 25 September 2007 dengan Berita Acara Pemberitahuan Surat paksa tertanggal 2 Oktober 2007.
KPP Pratama Sorong telah melakukan upaya pencegahan terhadap KJM selaku Penanggung Pajak. Selain itu terhadap Penanggung Pajak telah dilakukan imbauan untuk mengikuti program pengampunan pajak termasuk panggilan penyelesaian tunggakan pajak.
Upaya pelaksanaan penyanderaan dilaksanakan sesuai ketentuanpasal 33 sampai dengan pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Penegakan hukum berupa upaya penyanderaan atas penanggung pajak ini bukanlah yang pertama dilakukan.
Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku sebelumnya telah melakukan kegiatan penyanderaan kepada penunggak pajak lainnya di wilayahKPP Pratama Jayapura. Penyanderaan hakekatnya adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di rumah tahanan negara. Masa penyanderaan paling lama enam bulan terhitung sejak penanggung pajak ditempatkan dalam tempat penyanderaan dandapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku mengimbau Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan yang memilikitunggakan pajak agar segera melakukan komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan tunggakan pajaknya. Kanwil DJP Papua dan Maluku akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap Penunggak Pajak yang tidak memiliki itikad baik menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku menjamin bahwa seluruh jajaran di bawahannya senantiasa menerapkan nilai integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
Kegiatan penyanderaan dilakukan dengan dukungan dari Bareskrim Mabes Polri,Ditjen Pas Kemenkumham, Lapas Kelas II A Salemba dan Denpom Jaya/2 Cijantung serta SubdirektoratPenagihan, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
Sebagai informasi tambahan kegiatan Penyanderaan yang dilakukan Ditjen Pajak untuk tahun 2017 per 20 Juni 2017 sebanyak 9 Kantor Wilayah dari 15 Kantor Pelayanan Pajak dengan 37 Penanggung pajak dari 21 Wajib pajak di 2 Lapas dan total tunggakan Rp1,9 triliun dengan total pencairan Rp124,89 miliar
Selama tahun 2016, 23 Kantor Wilayah dari 48 Kantor Pelayanan Pajak telah melakukan upaya penyanderaan terhadap 59 Wajib pajak dengan 76 Penanggung pajak dengan total tunggakan Rp 712,34 miliar dan pencairan tunggakan sebesar Rp460,01 miliar di 20 lapas.
Dalam 2017, Ditjen Pajak memindahkan dua Penanggung Pajak ke Lapas di Nusakambangan, yaitu bagi Penanggung pajak yang setelah disandera masih tidak beritikad baik untuk melunasi utang pajaknya.
Sumber: metrotvnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar