
Jakarta, Presiden Joko Widodo memandang perlunya memodernisasi teknologi informasi perpajakan. Apalagi setelah kebijakan amnesti pajak berakhir, kini pemerintah memiliki fondasi yang semakin kokoh untuk memperbaiki basis data wajib pajak.
“Kita harus bisa membangun sebuah sistem data informasi perpajakan yang lebih handal, yang lebih terintegrasi, lebih sederhana, dan tidak terlampau rumit atau bahkan berbelit-belit,” ujar Presiden dalam rapat terbatas mengenai modernisasi teknologi informasi perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2017.
Modernisasi teknologi diyakini Presiden akan menjadi salah satu pilar penting dari reformasi perpajakan yang sedang digulirkan. Dia meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk turut mengintegrasikan teknologi informasi perpajakan terbaru itu dengan data-data lain secara menyeluruh.
“Sehingga sistem perpajakan, sistem kependudukan, sistem keuangan maupun sistem lain yang relevan,” ucap dia.
Hal itu merupakan sesuatu yang mendesak bagi negara. Sebab, Indonesia memiliki komitmen untuk bergabung dengan 139 negara lainnya di dunia dalam kerangka kerja sama pertukaran informasi secara otomatis.
Sebanyak 100 negara sudah berkomitmen untuk menerapkan automatic exchange of information (AEOI) 2017 dan 2018. Sekitar 90 negara memilih skema multilateral competent authority agreement (MCAA) dan 10 negara memilih skema bilateral competent authority agreement (BCAA).
“Dan saya tekankan, Indonesia juga punya komitmen yang tegas soal ini, dengan terbitnya Perppu Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan,” jelas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Dengan semua upaya tersebut, Kepala Negara berharap agar sistem perpajakan di Indonesia dapat menjadi lebih kuat dan sekaligus mampu meningkatkan rasio pajak Indonesia. “Saya yakin langkah reformasi dan modernisasi sistem teknologi informasi perpajakan ini akan sangat bermanfaat bagi upaya peningkatan tax ratio, mendorong kepatuhan pajak secara sukarela, serta penghindaran dan penggelapan pajak,” tukas dia.
Sumber: metrotvnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar