
Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah memiliki kewenangan untuk mengakses data nasabah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Hong Kong. Kewenangan itu didapat usai adanya kerja sama Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) dalam rangka Automatic Exchange of Information (AEOI).
Hong Kong memang menjadi negara paling digemari WNI dalam hal meletakan sebagian besar hartanya. Sebab, negara tersebut memberikan tarif pajak yang lebih murah dibanding Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
“Tarif PPh di Hong Kong relatif rendah, untuk WP orang pribadi hanya 15%, WP badan 16,5%,” kata dia.
Kerja sama dengan Hong Kong, kata Hestu juga akan dilakukan kembali oleh Ditjen Pajak terhadap Singapura, Brunei, dan beberapa negara lainnya. Kerja sama dilakukan dalam rangka implementasi AEoI yang baru berlaku di Indonesia pada September 2018.
“Dengan skema AEoI Indonesia Hong Kong berdasarkan BCAA ini, kita bisa memantau harta WNI kita di Hong Kong,” tambahnya.
Dengan begitu, kata Hestu, terdapat potensi penerimaan pajak baru dari kerja sama yang telah dilakukan antara Indonesia dengan Hong Kong.
“Sesuai ketentuan perpajakan kita, WP selain harus melaporkan harta yang berada di luar negeri juga harus melaporkan penghasilan yang berasal dari luar negeri,” tutup dia.
Sumber: detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar