
Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan hingga saat ini Indonesia belum mampu menjalankan tugas konstitusi untuk memaksimalkan pengumpulan pajak.
“Mengapa kita belum mampu mengumpulkan pajak?” tanya Ani dalam acara sosialisasi aturan AEOI, di kantor pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu 21 Juni 2017.
Dirinya menjelaskan banyak alasan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Ada orang menilai salah satunya karena ekonomi Indonesia sebagian besar merupakan kegiatan informal yang tak terlacak sehingga sulit untuk mengejar pajaknya.
Lalu ada lagi yang menilai jika kepercayaan masayarakat terhadap insitusi perpajakan yang rawan korupsi atau penyalahgunaan juga dianggap sebagai penyebab belum maksimalnya penerimaan pajak.
“Mereka meminta DJP di reform, itu kita lakukan. Mereka minta IT sistem diperbaiki, itu juga kita lakukan,” ujar Ani.
Namun, kata dia, selain datang dari kesiapan di sisi pemerintah, alasan lain juga datang dari kesadaran masyarakat atau wajib pajak untuk membayar pajak masih rendah.
Hal ini ditandai dari adanya program tax amnesty atau pengampunan pajak yang mana dari 32 juta wajib pajak yang teregister, ada sekitar satu juta yang ikut tax amnesty.
Sumber: metrotvnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar