JAKARTA. Surat Edaran Kemnaker Nomor 03/2017 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2017 telah diterbitkan. Surat edaran itu dilatari oleh seringnya perusahaan yang telat membayarkan THR.
Bahkan, ada perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan bagi para pekerjanya. Menurut Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago,THR menjadi kewajiban penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan.
Terlebih, di Indonesia yang hampir 90 persen penduduknya adalah muslim. Di sisi lain, ada banyak kebutuhan yang harus dipenuhi masyarakat dalam menyambut hari raya. “THR ini menjadi kewajiban penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, JawaPos.com, Selasa (13/6/2017).
Dia menyebut, perusahaan yang tidak membayar atau tidak menganggap penting THR, secara tidak langsung telah mengabaikan kebutuhan penting pekerjanya. “Perusahaan seperti ini harus diberi sanksi oleh pemerintah. Kalau perlu cabut izin usaha perusahaan yang tidak membayar THR,” ucap mantan aktivis buruh tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri sebelumnya meminta kepada kepala daerah baik gubernur, walikota/bupati untuk mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Permintaan tersebut dikuatkan dengan diterbitkannya Surat Edaran Kemnaker Nomor 03/2017 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017.
Sumber : riaupos.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar