Lunasi Pajak setelah Disandera, Kanwil DJP Kaltimtara Bidik 16 Penunggak Pajak

JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara bekerja sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Polri, melakukan upaya gijzeling (penyanderaan) terhadap seorang penanggung pajak berinisial EB, Rabu (12/7).

Diketahui bahwa EB merupakan pemilik saham PT Moa Maju Kurnia Utama (MMKU) yang berlokasi di Bulungan, Kalimantan Utara. Ia ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Pengusaha yang berdomisili di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, itu tercatat menunggak pajak senilai Rp 2,37 miliar. Tunggakan pajak berasal dari tiga jenis tagihan. Ketiganya antara lain Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Pajak Pemotongan dan Pemungutan Pasal 23 (yang dipotong/dipungut dari pihak lain yang seharusnya segera disetor). Lama tunggakan pajak sendiri dari 2013 hingga 2016.

Direktur Pembinaan dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ilham Jaya menerangkan, gijzeling terhadap EB adalah realisasi Peraturan Pemerintah (PP) 137/2000. Selain itu, MoU antara Kementerian Keuangan dan Kemenkumham.

”Kami wajib menerima seseorang sandera pajak dan ditempatkan di lapas atau rutan,” ujarnya.

Sempat disandera selama 16 jam, EB pun langsung membayar tunggakan pada Kamis (13/7). “Saya juga heran, mengapa mesti masuk kurungan dulu baru mau membayar,” tuturnya.

Selain Rp 2,37 miliar EB juga mesti membayar Rp 11 juta sebagai biaya selama di lapas.

PERTAMA DI KALIMANTAN

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengapresiasi kinerja Kanwil DJP Kaltimtara. Dalam semester kedua 2017, kasus ini adalah yang pertama dari Kalimantan.

”Pertama kali gijzeling dilaksanakan pada 2002,” sebutnya.

Saat itu, sandera adalah warga asing. Mengenai lama kurungan bagi sandera sendiri 1 tahun. Ia menjelaskan, jika dalam enam bulan penunggak pajak tak kunjung membayar, akan dikirim ke Nusa Kambangan untuk menyelesaikan sisa masa hukuman.

Ia mengungkapkan, setiap hari di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia ada pemeriksaan. Bahkan, ia membocorkan ada publik figur. “Bukan mencari-cari kesalahan. Namun menemukan kesalahan lewat data yang valid,” ujarnya.

Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Samon Jaya menuturkan, EB baru awal. Sudah ada beberapa penanggung pajak lainnya sudah dibidik Kanwil DJP Kaltimtara. Soal jumlah, ia mengungkapkan ada 16 orang.

“Mereka sudah kami pantau, dan berusaha menghindari pembayaran,” ungkapnya.

Samon menegaskan, penyanderaan penanggung pajak adalah upaya terakhir. Awalnya, adalah penyitaan aset meliputi rekening, kendaraan, hingga harta lainnya. Jika tidak lunas juga, maka penanggung pajak akan dicekal oleh Imigrasi. Ia mengatakan, perkara EB sudah berjalan 3 tahun.

“Jika tak ada iktikad membayar, maka penyanderaan dilakukan,” tegasnya.

Lalu, setelah setahun ditahan apakah tunggakan pajaknya diampuni? Samon mengatakan, kasus tak sampai penyanderaan. “Tak serta-merta hilang,” imbuhnya.

Asetnya, lanjut dia, tetap dikejar. Pokoknya berakhir kala tunggakan pajak lunas. Pasalnya, dia melihat kecenderungan penunggak pajak di Kaltim antara laporan pajak dan transaksi yang berjalan tak sinkron.

Soal tunggakan, di Kaltim ada Rp 4,2 miliar tunggakan pajak yang mesti dicairkan. Ia berharap 16 orang yang sudah dibidik segera melunasi tunggakan. Pasalnya, jika sampai dilakukan gijzeling, biayanya cukup mahal. Uang Rp 11 juta yang dikeluarkan EB adalah biaya penyanderaan untuk 24 jam.

“Ya, bisa dibilang Rp 11 juta adalah tarif hotel prodeo yang mesti dibayar,” sebutnya.

Sumber : bulungan.prokal.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar