BATAM. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan mengusulkan dua nama wajib pajak untuk dilakukan penyanderaan (gijzeling). Penyanderaan merupakan upaya terakhir pemerintah untuk mengeksekusi para penunggak pajak yang tidak membayar pajak.
Kepala Seksi (Kasi) Penagihan KPP Pratama Batam Selatan, Nurochma mengatakan, kedua wajib pajak itu sudah bertahun-tahun menunggak pajak dan tak ada itikad untuk membayarnya.
Sehingga pihaknya mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Riau dan Kepri untuk memverifikasi tingkat kepatuhannya.
“Untuk data wajib pajak itu menjadi rahasia kami. Tapi yang jelas ada dua nama yang kami usulkan dan nanti DJP yang berwenang melakukan gijzeling itu,” katanya, Selasa (18/7).
DJP memerintahkan setiap KPP untuk memeriksa data wajib pajak dan melakukan penyanderaan bila ada wajib pajak, terutama pajak besar yang tidak membayarkan pajaknya.
Kriteria wajib pajak yang diusulkan dilakukan penyanderaan adalah yang memiliki tunggakan pajak di atas Rp100 juta.
Nurochma menjelaskan, masih ada beberapa wajib pajak yang menunggak pajak di atas Rp100 juta, selain kedua wajib pajak yang sudah diusulkan untuk disandera.
Hanya saja, pihaknya terkendala sejumlah persoalan, seperti seringnya pindah alamat dan kepemilikan badan oleh warga asing, seperti Singapura.
Sumber: sindobatam.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar