
RASIO pajak (tax ratio) Indonesia saat ini hanya 10,3% dari produk domestik bruto (PDB), turun dari tahun 2015 yang sebesar 10,7%. Angka rasio pajak itu kalah jauh dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam yang sudah di atas 15%
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi beralasan, rendahnya tax ratio Indonesia disebabkan karena harga komoditas Sumber Daya Alam (SDA) yang rendah. Pasalnya, dalam tax ratio juga turut memperhitungkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Tax ratio kita turun karena harga SDA menurun,” ucap Ken di Jakarta, Rabu (19/7).
Penerimaan SDA terus menurun setiap tahunnya. Ken menjelaskan, persentase SDA terhadap tax ratio pada tahun 2011 mencapai 2,73%. Setelah itu turun setiap tahun menjadi 2,62% pada 2012, 2013 sebesar 2,13%, 2014 sebesar 2,28%, 2015 sebesar 0,87% dan 2016 tinggal 0,51%.
Sedangkan menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, upaya meningkatkan tax ratio ini bukan hanya tugas Ditjen Pajak, melainkan juga masyarakat. Jika masyarakat tertib dan patuh membayar pajak, rasio pajak pasti akan meningkat pesat. Ini akan mendukung target tax ratio yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 16% pada 2019.
Sumber: Harian Kontan
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar