
Inisiator Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak Mukhamad Misbakhun berpendapat, dalam rangka reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh dan komprehensif, maka RUU Konsultan Pajak menjadi bagian yang penting dan tidak terpisahkan.
“Hal ini sebagai upaya menjaga keseimbangan kepentingan antara pembayar pajak dengan kewenangan pemerintah di bidang perpajakan,” kata Misbakhun pada rapat Badan Legislasi di Gedung DPR Senayan, Selasa (18/07).
Menurut Misbakhun, profesi konsultan pajak selama ini regulasinya hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Karena itu, RUU Konsultan Pajak menjadi sangat penting untuk melengkapi sistem reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah.
“Sehingga wajib pajak akan bisa mendapatkan hal kesetaraannya untuk memperoleh pelayanan pajak melalui konsultan pajak yang mewakili pembayar pajak,” paparnya.
Misbakhun yang juga anggota Baleg ini menjelaskan, sebagai salah satu profesi yang penting di dalam sistem perpajakan kita, maka profesi konsultan pajak perlu diberikan penguatan dalam bentuk regulasi di tingkat undang-undang.
“Di dalamnya tentu ada aturan yang jelas dan mengikat dalam mengatur profesi konsultan pajak,” katanya.
Yaitu, lanjut Misbakhun, mulai dari bagaimana praktek profesi konsultan pajak baik kewajiban, hak dan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan.
“Dengan begitu urgensi adanya UU Konsultan Pajak adalah untuk dapat memberikan sinergi yang positif pada program perpajakan nasional. Kan pajak salah satu sektor yang dominan dalam pembiayaan pembangunan nasional,” tegasnya.
Menurutnya, perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WB) dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Tentunya tidak semua WP memahami bagaimana mengurus perpajakannya sehingga membutuhkan konsultan pajak untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” katanya.
Anggota Komisi XI DPR ini menjelaskan, peranan konsultan pajak terhadap penerimaan negara cukup besar dimana tidak hanya memberikan konsultan pajak tetapi juga memberikan edukasi terkait perpajakan.
Saat ini, jumlah konsultan pajak hanya 4.500 konsultan yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah yang kecil untuk dapat menunjang DJP, jika dibandingkan dengan rasio perbandingan jumlah wajib pajak dan jumlah penduduk yang hampir 250 juta orang.
Misbakhun membandingkan jumlah konsultan pajak di negara lain. Jepang misalnya, memiliki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsultan pajak dengan jumlah penduduk yang lebih kecil.
“Maka, Indonesia masih sangat kekurangan konsultan pajak. Dimana Idealnya menurut Ikatan Konsultan Pajak Indonesia jumlah konsultan harus di atas 60 ribu,” pungkasnya.
Sumber: jawapos.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar