
Kota. Penyimpangan penerbitan validasi bebas pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mendapat perhatian dari polisi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik akan mendalami kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik yang memperbolehkan surat pernyataan menjadi pengganti validasi surat setoran pajak (SSP) untuk pajak BPHTB.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro mengungkapkan, pihaknya mengikuti pemberitaan seputar kebijakan sepihak BPN Gresik. Kebijakan yang memperbolehkan pemohon sertifikat tidak menyertakan SSP BPHTB dari Badan Pengelola Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik menjadikan setoran pajak BPHTB ke Pemkab Gresik merosot hingga 40 persen.
Untuk menyelidiki hal itu, kata dia, pihaknya memerintahkan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim melakukan pendalaman dan penelusuran. Termasuk mengkaji aspek hukum yang dijadikan dasar BPN menerbitkan sertifikat tanpa disertai SSP dari BPPKAD Gresik.
“Kalau memang ada pelanggaran aturan, kemudian negara dirugikan karena pendapatannya merosot pasti kita tingkatkan penyelidikannya,” kata AKP Adam Purbantoro.
Dikatakan, aspek merugikan negara bisa diketahui dari potensi pajak yang hilang. Termasuk kemungkinan ada unsur kesengajaan munculnya surat pernyataan dari pemohon dengan imbalan materi. “Nanti kita dalami dulu masalah ini. Kalau ada unsur kerugian negara dan gratifikasi, pasti kami usut,” janji Kasat Reskrim Polres Gresik.
Pada bagian lain, Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Lutchas Rohman mengaku, pihaknya sudah mengetahui adanya kebijakan BPN dalam penerbitan sertifikat. Pihaknya memantau kemungkinan adanya unsur kesengajaan dan merugikan negara. “Kalau memang dasar aturanya ada, mestinya tidak sampai merugikan negara,” ujar Lutchas.
Sebelumnya Kepala BPN Gresik, Imam Nawawi menyatakan, kebijakan memperbolehkan surat pernyataan sebagai pengganti SSP BPHTB didasarkan atas Keputusan Menteri Agraria. “Surat pernyataan yang kami syaratkan bagi pemohon adalah legal, karena didasarkan pada Keputusan Menteri Agraria 35/2016. Kami melakukannya untuk mempercepat proses sertifikasi tanah. Sehingga, kami memperbolehkan pemohon membuat surat pernyataan BPHTN terhutang,” kata Kepala BPN Gresik Imam Nawawi.
Dijelaskan, Keputusan Menteri Agraria 35/2016 menyebutkan pelunasan BPHTB tidak lagi menjadi syarat penerbitan sertifikat tanah. “Tetapi kalau BPHTB tidak dibayar tetap menjadi hutang pemohon sertifikat,” ujarnya.
Menurut dia, surat pernyataan BPHTB terhutang tersebut dicatat dalam buku tanah dan sertifikat tanah. Bagi yang belum memiliki tanda melunasi hutang tersebut maka objek tanahnya tidak bisa dijual. “Kalau ada mutasi atau perubahan otomatis hutang BPHTB bakal muncul dan harus dilunasi dulu,” kata dia.
Sumber: jawapos.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar