Dinas Pajak Mulai Periksa Apartemen Permata Hijau Terkait Kebocoran Air Tanah

Gambir. Dinas Pajak dan Retribusi DKI Jakarta mulai memeriksa apartemen Permata Hijau terkait kasus pemanfaatan kebocoran air tanah selama 20 tahun tanpa membayar pajak air tanah (PAT).

Tim dari Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kebayoran Lama yang melakukan pemeriksaan ke apartemen mewah tersebut, Kamis (20/7/2017).

Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPPRD Kebayoran Lama, Supriyanto, membenarkan hal tersebut. “Tadi kita memang melakukan pemeriksaan kesana,” kata Supriyanto ketika dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (20/7/2017).

Supriyanto mengatakan ini baru pemeriksaan awal. Belum tahap penghitungan denda maupun jumlah yang mesti dibayarkan terkait pemakaian air tanah yang bocor.

“Tadi kami baru meminta berbagai data ke pengelola, mulai dari kapan air tanah mulai bocor, kapan mulai digunakan, dan sebagainya. Yah, ini tahap pendataan,” ucap Supriyanto.

Perintah pemeriksaan didapat dari Dinas Pajak dan akan segera dilaporkan. “Ini akan kami buat laporannya dan segera diserahkan ke Dinas Pajak,” jelas Supriyanto.

Kepala Dinas Pajak dan Retribusi DKI, Edi Sumantri, membenarkan hal tersebut. Namun, kata Edi, pihaknya belum bisa bertindak lebih lanjut sebelum mendapat rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Energi.

“Soalnya ini leading sectornya dinas energi,” kata Edi kepada Wartakotalive.com usai mengikuti rapat pembahasan APBD-P di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (20/7/2017) siang.

Namun Edi menegaskan apartemen permata hijau memang terindikasi kuat melanggar. “Kebocoran air tanah seperti itu seharusnya dilaporkan dari awal. Biar bisa ditindaklanjuti,” kata Edi.

Selanjutnya, kata Edi, apabila Dinas Energi sudah memberikan rekomendasi, pihaknya akan segera menghitung denda dan pajak yang mesti dibayar.

“Penghitungannya sejak air tanah itu mulai bocor,” jelas Edi. Tapi Edi mengaku mesti memikirkan metode penghitungan sebab pengelola mengakui hal berbeda.

Pengelola sebelumnya menyebut air tanah mulai bocor sejak selesai pembangunan di tahun 1992. Tapi kebocoran air tanah mulai digunakan pada tahun 2000-an. “Nanti akan dilihat lagi soal itu,” jelas Edi.

Berpatokan SLF

Di lain sisi, Dinas Perindustrian dan Energi DKI memutuskan kelayakan konstruksi bangunan Apartemen Permata Hijau harus diteliti paling awal. Atau peninjauan ulang sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan.

Kelayakan konstruksi akan menjadi patokan untuk memutuskan penetapan sanksi pajak.

Setelah itu baru Pemprov DKI bisa menghitungbesaran pajak air tanah (PAT) dan denda yang mesti dibayar apartemen mewah itu, apabila sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan tak dicabut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Pemprov DKI Jakarta, Yuli Hartono, mengatakan, peninjauan ulang SLF mesti dilakukan karena air tanah sudah bocor bertahun-tahun dan tak ada yang tahu bagaimana kondisi bangunan maupun pondasinya.

Menurut Yuli, pihaknya tak akan serta merta memasang alat catat meter untuk penghitungan PAT sebelum memastikan kondisi bangunan aman.

“Kalau ditarik pajaknya itu kan berarti sudah diijinkan untuk menggunakan air tanahnya. Nanti kalau misalnya terjadi masalah di kemudian hari, entah itu roboh bangunannya atau bagaimana, kan jadi salah kita. Makanya harus dipastikan dulu bangunannya masih layak,” jelas Yuli.

Pengecekan bangunan mesti dilakukan oleh tim ahli teknik sipil. Maka pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Untuk meninjau ulang SLF.

Tapi sebelum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang meneliti, kata Yuli, pihaknya akan mengajak Balai Konservasi Air Tanah di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk turun meneliti lebih dulu.

“Balai konservasi air tanah akan meneliti mengenai umur air tanah yang bocor dan sebesar apa tekanan airnya serta sebaran kebocorannya,” jelas Yuli.

Sebab kekuatan tekanan air dan sebaran kebocoran amat penting bagi ahli teknik sipil untuk menentukan seberapa besar pengaruhnya ke pondasi dan bangunan.

Diperkirakan pihak Balai konservasi air tanah akan mulai meneliti di apartemen permata hijau dalam waktu dekat ini.

“Sekarang masih kita koordinasikan dulu pokoknya,” jelas Yuli.

Nantinya, apabila hasil penelitian Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang mengharuskan sertifikat laik fungsi (SLF) apartemen permata hijau dicabut karena bangunan dinilai tak layak lagi, maka pihaknya tak akan memasang alat catat meter disana.

Tapi Dinas Pajak dan Retribusi DKI Jakarta akan mempertimbangkan terkait penghitungan air tanah yang terlanjur dipakai selama nyaris 20 tahun berikut dendanya.

Namun apabila SLF tak dicabut dan bangunan dinyatakan layak, baru pihaknya akan memasang alat catat meter dan Dinas Pajak menghitung besaran denda dan PAT terhutang selama nyaris 20 tahun. Dan berikutnya apartemen tersebut mesti membayar PAT setiap bulan/tahun.

Sementara Pakar dari Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri Institut Teknologi Bandung (ITB), Hernawan Mahfudz, mengatakan, kebocoran air tanah pasti akan berdampak ke pondasi maupun bangunan apartemen.

“Ada banyak imbas yang akibat kebocoran air tanah ke bangunan,” kata Hernawan.

Hernawan memberi gambaran ketika pondasi beton terus terkena air yang mengalir dari dalam tanah ke permukaan, maka tulangan beton bisa berkarat.

“Itu namanya kanker tulangan kalau untuk beton. Tapi harus diteliti lagi oleh ahli teknik sipil,” jelas Hernawan.

Sebelumnya Building Manager Apartemen Permata Hijau, Andi Sofyan, sudah mengakui bahwa pihaknya memang tak pernah membayar PAT dari lokasi kebocoran air tanah.

Dia pun mengakui memang ada kekhawatiran dengan apa yang sedang terjadi di bawah apartemen akibat dari kebocoran air tanah.

Pihaknya sama sekali tak tahu kondisi bangunan sebab belum pernah meneliti lagi bersama tim ahli.

Apartemen permata hijau kini terancam sanksi dan denda lantaran nyaris selama 20 tahun menggunakan air tanah yang bocor tanpa membayar PAT dan tak melapor ke Pemprov DKI.

Dipanggil DPRD

Kebocoran air tanah yang digunakan apartemen mewah tersebut baru diketahui April 2017 lalu.

Setelah Dinas Perindustrian dan Energi menindaklanjuti laporan dari PAM Jaya terkait tak normalnya tagihan penggunaan air berbayar disana.

Setelah diselidiki, baru ketahuan ternyata sejak tahun 1992 terjadi kebocoran air tanah disana.

Diduga kebocoran terjadi akibat pondasi bangunan yang memotong jalur air tanah atau sungai purba.

Pihak apartemen kemudian memilih membangun ground tank untuk penampungan air tanah.

Lalu menyalurkannya untuk keperluan penghuni dan perawatan apartemen sejak sekitar tahun 2000-an.

Sementara Wakil Ketua DPRD DKI, Muhamad Taufik, mengatakan, terkait kebocoran air tanah banyak terdapat di laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pansus LHP BPK kan sudah diketuk. Sudah dibentuk. Nah sudah, tinggal tunggu saja nanti kita panggil semua pihak terkait. Harus kami minta penjelasannya itu,” ucap Taufik ketika ditemui Wartakotalive.com, siang tadi.

Sumber: tribunnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar