Aturan Baru Menteri ESDM Menyulut Kontroversi

JAKARTA. Aturan baru Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor ESDM memantik kontroversi. Beleid ini bisa menyulitkan gerak pelaku bisnis energi.

Dalam aturan itu semisal, perusahaan bidang energi wajib mendapatkan izin jika melakukan penggantian direksi dan komisaris hingga pengalihan saham. “Sebaiknya, cukup melaporkan saja. Tak perlu mendapat persetujuan tandas Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Batu bara Indonesia (APBD Hendra Sinadia, Jumat (21/7).

Penjualan saham dan penggantian pengurus merupakan aksi korporasi. Jika ini harus menunggu persetujuan pemerintah dikhawatirkan ini bisa. menghambat aksi korporasi

Pengusaha juga sangsi dengan kemampuan Kementeri an ESDM mengurusi hal ini. Pasalnya, saat ini jumlah perusahaan dengan Izin Usaha Pertamabangan (IUP) mencapai 10.818. Adapun jumlah perusahaan memegang Kontrak Karya 34.

Adapun perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu-bara (PKP2B) ada 73, lalu ada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bidang migas 68, serta pembangkit listrik swasta jumlahnya ada 40.

Wakil Ketua Asosiasi Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) , Jonathan Handojo juga mempertanyakan motif kebijakan ini. “Ini Pak Menteri mau jadi penguasa tunggal?” kata dia setengah bertanya.

Jonathan menduga latar belakang munculnya aturan ini pemerintah selama ini sering tertipu perusahaan abal-abal yang hendak menikmati sumber daya alam.

Ketua Harian Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Arthur Simatupang bilang aturan ini bisa menyusahkan pebisnis. “Membuat ketidakpastian,” ujar dia.

Pengamat Energi Fahmi Radhi menilai, tak semestinya Menteri ESDM mengurusi corporate actions.  “Ini bisa memicu moral hazard dalam setiap pengambilan keputusan ,” ungkap dia.

Meskipun begitu, APBI maupun APLSI belum berencana untuk menggugat aturan ini. Mereka kini tengah m nunggu audiensi dan sosialisasi atas aturan ini

Sumber : Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 

 

 



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar