DITJEN PAJAK SANDERA SH DI LP PORONG

Ditjen Pajak telah melakukan penyanderaan (gijzeling) atas SH, Direktur PT TJ,  yang menunggak pembayaran pajak sebanyak Rp 5,71miliar. Saat ini SH dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Porong, Surabaya.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Wahju Karya Tumakaka,  menyampaikan penyanderaan dilakukan setelah Wajib Pajak PT TJ, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar, tidak merespon semua upaya penagihan termasuk Surat Paksa yang telah dilakukan Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Jakarta Menteng Dua Kanwil DJP Jakarta Pusat. WP tersebut juga tidak memperlihatkan itikad baiknya dalam upaya pelunasan utang pajaknya. Terhadap SH telah dilakukan upaya pencegahan ke luar negeri melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1173/KMK.03/2015 tanggal 19 November 2015.

Dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, tindakan penyanderaan adalah upaya terakhir DJP untuk memaksa penunggak pajak melunasi tunggakan pajaknya. Sebelum dilakukan penyanderaan, terhadap Wajib Pajak telah dilakukan tindakan penagihan secara persuasive melalui penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa yang kemudian dilanjutkan dengan upaya penagihan aktif melalui penyitaan harta kekayaan, pemblokiran rekening sampai tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Disebutkan bahwa penyanderaan dilakukan karena penunggak pajak tidak menunjukkan itikad baiknya dalam melunasi tunggakan pajaknya, sedangkan yang bersangkutan diketahui memiliki kemampuan untuk melunasinya. Dengan upaya penyanderaan ini, diharapkan Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat menjadi contoh bagi para penunggak pajak lainnya.

Sumber : sinarharapan.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar