DJP Masih Kaji Revisi PTKP

Otoritas pajak Indonesia menyebut rencana revisi aturan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang akan disesuaikan upah minimum provinsi (UMP) masih dalam tahap kajian.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebut kajian tersebut tidak hanya untuk rencana menurunkan PTKP tapi bisa juga untuk menaikkan PTKP yang saat ini Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

“Kita kaji itu bukan berarti menurunkan atau menaikkan, kita kaji lagi lah (revisi PTKP),” ujar Ken di Jakarta, dikutip dari Media Indonesia, Minggu 23 Juli 2017.

Usulan Menko Perekonomian Darmin Nasution agar penyesuaian PTKP sebaiknya dinaikkan agar tidak menganggu daya beli juga diamini Ken. Sebab menurut kajian World Bank, masyarakat Indonesia yang mempunyai penghasilan di bawah Rp50 juta mayoritasnya digunakan untuk konsumsi bahan pokok yang menurut aturan PTKP saat ini tidak dikenai pajak.

“Artinya kita kaji, daya beli menurut World Bank yang punya penghasilan Rp50 juta per tahun ke bawah hanya digunakan untuk konsusmsi bahan pokok, jadi (sesuai PTKP saat in) tidak ada pajaknya,” tukasnya.

Ken pun membantah jika rencana revisi PTKP yang akan disesuaikan dengan UMP itu akibat tidak percaya dirinya DJP akan manfaat dari akses informasi untuk kepentingan perpajakan untuk menaikkan basis pajak dan rasio pajak.

“Oh enggak-enggak, beda. Perppu ini gak ada hubungannya dengan itu (rencana penyesuaian PTKP), Perppu ini digunakan untuk melihat apakah SPT itu sudah benar atau tidak,” pungkas dia.

Sumber : metrotvnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar