
JAKARTA. Fraksi-fraksi Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan bakal menyampaikan pandangan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017, Senin (24/7) hari ini. Pemerintah optimis pembahasan Perppu tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan itu bisa selesai secepatnya.
Optimisme itu diungkapkan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Ken Dwijugiasteadi. Dia optimistis Perppu ini akan disetujui oleh DPR menjadi UU meskipun masih ada beberapa catatan. “Nanti yang tak ada di Perppu bisa kami masukkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP),” ujar Ken, Minggu (23/7).
Optimisme ini didukung oleh pernyataan Anggota DPR RI Komisi XI Muhammad Sarmuji. Dia menyatakan pembahasan RUU KUP perlu didorong agar bisa sesegera mungkin. Menurutnya, pembahasan RUU KUP penting untuk dilakukan pasca Perppu disahkan menjadi UU. “Sepertinya DPR akan menyetujui Perppu ini dan akan menerima Perppu ini untuk jadi UU, tetapi tentu saja ini harus dilanjutkan dengan pembahasan RUU KUP segera,” ujarnya.
Sarmuji menekankan, sangat penting memastikan adanya aturan yang menjamin bahwa Perppu keterbukaan informasi ini dilaksanakan dengan benar. Jangan sampai keberhasilan pemerintah meyakinkan masyarakat agar tenang terkait Perppu ini, tetapi tidak didukung aturan perundangan yang sesuai dengan pelaksanaan pertukaran data perpajakan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoi).
“Ini alasan penting RUU KUP segera dibahas. Penting juga pemerintah untuk proaktif agar lebih cepat karena DPR juga sedang membahas RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ucapnya.
Melihat pentingnya RUU KUP, Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng memandang, RUU KUP sebaiknya didahulukan ketimbang RUU lainnya, seperti RUU redenominasi yang juga diupayakan pemerintah untuk segera dibahas. DPR sendiri masih berbeda pandangan dengan Perppu ini karena melihat masih rawannya potensi penyalahgunaan data.
Menurut Direktur Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati, DPR perlu mendahulukan pembahasan RUU KUP. Pasalnya suatu sistem harus dibangun guna mendukung Perppu keterbukaan informasi untuk keperluan perpajakan. “Apabila DPR tahu mana yang prioritas dan mana yang tidak, pasti tahu jawabannya. RUU KUP memang kompleks dan tidak mungkin selesai dalam satu masa sidang, tetapi kalau tidak dimulai sekarang, kapan lagi? Itu yang harus diperhatikan,” kata Enny.
Enny melanjutkan, pembahasan RUU Redenominasi sendiri tidak rumit karena alasan-alasannya sederhana dan tidak ada pembahasan yang tajam, “Kalaupun itu dibahas, tidak perlu upaya besar. Bila keduanya mendesak, dibahas bersama juga tidak apa-apa,” ucapnya.
Sumber: Harian Kontan
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar