
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah mengkaji lebih lanjut soal kebijakan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Batas tersebut menjadi salah satu yang paling tinggi di Asia Tenggara.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno menilai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada penghasilan Rp 4,5 juta per bulan sudah baik. Menurutnya, jika PTKP tersebut diturunkan hingga Upah Minimum Provinsi (UMP), maka akan berdampak pada program pemerataan pendapatan yang sedang digalang pemerintah.
“Kalau PTKP 4,5 juta, sekarang, artinya bagus, jauh di atas UMP. Kalau ini disamakan UMP/UMK, dampak untuk menciptakan pemerataan pendapatan berkurang. Karena semakin kecil PTKP, mereka yang pendapatan kecil akan terjangkau PTKP juga,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Politisi PDIP ini mengatakan langkah yang mesti dilakukan pemerintah untuk menggairah ekonomi adalah tidak hanya dengan menggenjot penerimaan negara. Namun, juga menguatkan daya beli masyarakat.
“Rp 4,5 juta sudah bagus. Lebih bagus lagi dinaikkan untuk daya beli. Semua pajak akan kurangi daya beli kita,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara juga harus memperhatikan keekonomian masyarakat. Penerimaan negara harus didukung dengan kemampuan ekonomi masyarakat yang baik.
“Kalau penerimaan naik tapi harus bayar dengan daya beli masyarakat yang merosot saya rasa tidak ideal. Karena ekonomi Indonesia digerakkan oleh konsumsi. Kalau you habis gajian rajin belanja, ekonomi bergerak,” pungkasnya.
Sumber: merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan komentar