Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) setiap Kecamatan di wilayah Jakarta Barat terus mengenjot penerimaan pajak.
Namun hingga pertengahan tahun penerimaan pajak di setiapkecamatan masih dibawah 50 persen dari target.Seperti di UPPRD Kecamatan Kebon Jeruk. Dari target penerimaan pajak tahun 2017 sebesar Rp 382,1 milyar, hingga kini baru sekitar 37 persen. Penerimaan tersebut dari delapan jenis pajak daerah.
Kasubag TU UPPRD Kecamatan Kebon Jeruk Supriyanto mengatakan, delapan jenis penerimaan pajak yakni pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air dan tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Target kami penerimaan pajak tahun ini Rp 382,1 milyar. Yang sudah terealisasi sampai saat ini 37,66 persen atau Rp 143,9 milyar,” kata Supriyanto, Minggu (23/7).
Target penerimaan dari pajak reklame sebesar Rp 19,2 milyar, air tanah Rp 3,01 milyar, BPHTB Rp 144,5 milyar, PBB Rp 166,2 milyar, hotel Rp 6,1 milyar, restoran Rp 35,2 milyar, hiburan Rp 2,962 milyar dan parkir Rp 4,7 milyar.
Saat ini penerimaan seperti hotel sebesar Rp 2,7 miliar, restoran Rp 9,6 miliar, pajak hiburan Rp 2,3 miliar, pajak parkir Rp 4,7 miliar, pajak reklame Rp 3,4 miliar, pajak air tanah Rp 4 juta, BPHTB RP 41,1 miliar dan PBB P2 Rp 53 miliar.
“Untuk pajak yang realisasi tertinggi yakni pajak hiburan sudah 98,30 persen atau Rp 2,911 milyar,” ujarnya.
Untuk mengejar target, pihaknya membuka layanan setiap hari sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 di kantor UPPRD di Jalan Lapangan Bola No 2 , tepatnya disamping kantor Kecamatan Kebon Jeruk.
Sumber :tribunnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar