JAKARTA. Tiga orang direktur dari perusahaan berbeda diperiksa intensif oleh Kejaksaan Agung terkait kasus penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji dalam pengurusan pajak.
Namun hingga usai pemeriksaan, status mereka masih sebagai saksi untuk tersangka JJ, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan periode Januari 2007 sampai dengan November 2013.
Surat Perintah Penyidikan Penyidikan untuk JJ, Nomor: B-18/F.2/Fd.1/05/2017 tanggal 4 Mei 2017. “Mereka berstatus sebagai saksi. Diperiksa untuk pemberkasan tersangka JJ, ” kata Kapuspenkum Muhammas Rum, di Kejagung, Selasa (25/7/2017).
Ketiga orang direktur yang diperiksa tersebut, adalah Joyo Susilo (Direktur PT. Enersol Daya Optima), Hudi Sujoso (Direktur PT. Dian Abadi) dan Tjen Kian Min (Direktur PT. Maju Gemilang Mandiri).
Tersangka JJ ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Rutan Kejaksaan Agung RI. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, 12 B, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BELI MOBIL
Kasus ini terkait dengan dugaan menerima suap (gratifikasi) dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak lansung. Praktik ini diduga melibatkan perantara pihak lain, diantaranya security perumahan, office boy KPP Madya, serta tukang jahit.
Dia diduga menerima dana dari pihak-pihak lain melalui rekening yang bersangkutan di beberapa Bank dengan total sebesar Rp. 14.162.007.605. Dana itu lalu dipergunakan untuk pembelian mobil, logam mulia dan properti.
Sumber : poskotanews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel

Tinggalkan komentar