JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan jika Singapura tidak akan menolak kesepakatan keterbukaan informasi keuangan terkait perpajakan. Pasalnya negara yang sudah menandatangani kesepakatan tidak akan menolak untuk membuka informasi keuangannya.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, Indonesia dan Singapura telah menandatangani kesepakatan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA). Sementara dengan negara lain masih ada kesepakatan Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) seperti yang dilakukan dengan Hong Kong dan Swiss.
“Ya itu sudah di tandatangani Ibu (Menteri Keuangan) waktu di Prancis kemarin. Enggak berani dia (menolak proses pertukaran data), dikucilkan nanti, sudah tanda tangan kok,” kata Ken ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 25 Juli 2017.
Dirinya menambahkan, kesepakatan yang dilakukan oleh seluruh dunia ini memungkinkan Indonesia mendapat data dari negara lain termasuk Singapura. Sebaliknya mereka juga bisa mendapatkan data keuangan yang ada di Indonesia untuk kepentingan perpajakan.
“Kan sudah kesepakatan dunia kok, Singapura tidak ada masalah. Nanti yang kenain pinalti, dunia, ya sanksinya itu seperti The Foreign Account Tax Compliance Act (Fatca) di UU denda berapa-berapa, selain denda ya bisa dikucilkan oleh negara lain karena tidak transparan,” jelas dia.
Untuk di dalam negeri, pemerintah dan DPR telah menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk dijadikan Undang-Undang (UU).
Langkah ini merupakan tindak lanjut daripada kesepakatan Indonesia dalam forum internasional terkait AEoI. Adanya aturan ini otomatis akan mempermudah pemerintah untuk mengidentifikasi wajib pajak yang menyembunyikan hartanya di luar negeri untuk menghindari kewajiban pajaknya.
Sumber : metrotvnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar