JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2017 disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Tapi, persetujuan ini bukan berarti tugas pemerintah selesai.
Sebab, setelah beleid akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan ini disahkan, pemerintah harus mengebut menuntaskan reformasi pajak. Percuma ada aturan itu jika pemerintah gagal mereformasi pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada tiga hal yang dilakukan pemerintah agar aturan ini berjalan optimal. Pertama, mengevaluasi kesiapan menjalankan Automatic Exchange of Information (AEol). Menurutnya, evaluasi akan ditekankan pada sisi peraturan perundang-undangan terkait kemanan, kerahasiaan, dan siapa saja boleh mengakses data tersebut.
“Pemerintah ingin meyakinkan bahwa mereka yang memiliki akses ini memiliki integritas di dalam mengelola data itu untuk kepentingan perpajakan saja,” kata Sri Mulyani, Senin (24/7).
Kedua, membenahi sistem Teknologi Informasi (IT) agar sesuai standar keamanan yang ditetapkan oleh OECD atau Organisasi Untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pemba gunan serta forum global.
Ketiga, pemerintah akan melakukan sosialisasi detil agar para petugas pajak tidak kemudian menggunakan aturan ini secara salah. Bila ada penyalahgunaan, menurutnya, akan merusak kepercayaan kepada Ditjen Pajak sendiri. Sebab dengan beleid ini, pegawai pajak nantinya bisa mengakses data dan informasi dari rekening nasabah untuk kepentingan perpajakan.
Atas disetujuinya Perppu ini menjadi UU, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan agar implementasi keterbukaan data dan informasi perpajakan untuk pasar modal diterapkan berdasarkan kebutuhan atau by request. Sebab saat ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 tahun 2017, yang menjadi turunan dari Perppu, pasar modal tidak memiliki batas pelaporan sehingga semua data harus dilaporkan.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio bilang, pihaknya ingin kejelasan soal ketentuan di pasar modal. Bila semua data harus dilaporkan, menurut Tito rasanya tidak perlu karena karena investasi di pasar modal dapat mulai dari Rp 100.000. “Saran kami dari pada memberi data sejuta investor yang hanya Rp 100.00 bagaimana kalau berdasarkan kebutuhan,” katanya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan, setelah Perppu No 1/2017 sah menjadi UU, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menunrunkan tarif beberapa jenis pajak. Salah satu nya adalah tarif pajak pengha silan (PPh).
Maklum, saat ini hampir semua orang sudah mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty. “Jadi sudah ada transparansi, terus sudah ada amendemen beberapa aturan perpajakan. Makanya, penurunan tarif pajak perlu dipertimbangkan,” ujarnya.
Sumber : kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar