Isu perombakan kabinet alias reshuffle kembali bergema sebulan terakhir. Salah satu sasaran isu reshuffle adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.
Isu ini makin hot manakala Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan menyebut ada serangan balik dari kartel pangan dan energi. Nah kartel itu pula yang dia sebut bermain untuk mendorong penggantian Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Di antara- nya, mendorong aksi massa yang menuntut Susi dicopot.
Salah satu isu yang diangkat oleh para penentang Menteri susi adalah kebijakan pelarangan penggunaan cantrang. Menurut mereka, kebijakan itu merugikan nelayan maupun pelaku industri perikanan.
Wakil Ketua Tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Yunus Husein menuturkan, latar belakang kebijakan ini untuk menjaga keberlangsungan sumber daya ikan. Cantrang merupakan salah satu alat penangkapan ikan (API) yang dilarang pemerintah karena terindikasi merusak lingkungan. Banyak ikan yang bukan target tangkapan ikut terangkut begitu saja ke laut dalam kondisi mati sia-sia.
Yunus menduga gejolak terjadi lantaran sosialisasi kebijakan dan upaya pengalihan alat tangkap ikan ini belum berjalan maksimal di lapangan. Karena itulah pemerintah memberikan kelonggaran penerapan larangan penggunaan cantrang hingga yang semula berlaku pertengah- an tahun 2017, mundur menjadi akhir tahun ini. Namun ia menegaskan, pemerintah tetap akan melaksanakan kebijakan larangan cantrang.
Namun pelonggaran kebijakan ternyata tak membuat pelaku usaha puas. Apalagi pelonggaran penggunaan cantrang cuma berlaku bagi kapal-kapal ukuran kecil yang dioperasikan nelayan. Kapal yang masih boleh memakai cantrang adalah yang berukuran bobot mati 30 GT.
Pemerintah juga menertibkan kapal-kapal yang sejatinya memiliki ukuran gede dari raksasa, tapi selama ini menipu dengan surat-surat sebagai kapal ukuran kecil.Walhasil mereka membayar kewajiban perpajakan lebih kecil kepada negara.
Pengecualian di kebijakan ini jelas mengecewakan pemilik kapal ukuran gede, yakni di atas 30 GT. Maklum pasca penerapan kebijakan ini awal Juli 2017 lalu, kapa-kapal ikan ukuran gede ini tidak melaut.
Kondisi ini membuat pasokan ikan bagi industri pengolahan ikan disebut mulai menipis. Budhi Wibowo, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP51), mengklaim, tingkat keterpakaian kaspasitas produksi di pabrik makin minim. “Kini masih sekitar 50% . Tidak ada tren untuk membaik. Pasokan bahan baku kurang,” ujar Budi.
Segendang-sepenarian dengan Budi, Direktur PT Southern Marine Products Agus Amin mengatakan, dalam enam bulan terakhir harga ikan cenderung naik . Walhasil, kapasitas produksi olahan ikan yakni surimi juga menurun dari sampai 120 ton per hari menjadi 40 ton sampai 60 ton saja per hari. Dampak lanjutan dari melorotnya produksi, ekspor pun ikut melorot hingga tinggal 30%-40% padahal peluang ekspornya sangat besar karena banyak permintaan.
Pelaku industri surimi yang biasanya cara kerja stok produksi dan berani melakukan kontrak hingga 20 kontainer, sekarang banyak yang menghindari kontrak lantaran khawatir produksinya tak bisa memenuhi kontrak. “Kalau kami enggak memenuhi kontrak, kena penalti,” ujar Agus .
Agus menuding, kondisi ini dipengaruhi oleh kebijakan larangan penggunaan cantrang. Menurut dia, industri surimi banyak mengambil bahan baku dari kapal-kapal cantrang.
“Jadi kalau nanti benar-benar dilarang cantrang ini,industri surimi benar-benar akan gulung tikar,” ujar Agus.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Daniel Johan menyebut, akibat larangan pemakaian cantrang, setidaknya sudah ada 17 pabrik pengolahan ikan yang bahan bakunya dari kapal cantrang tutup. Pabrik-pabrik itu semua ada di Jawa dengan nilai investasi sekitar US$ 200 juta. “Kami teriak-teriak mau dorong investasi, investasi yang ada saja malah dibuat bangkrut,” katanya.
Sekalipun kebijakan larangan cantrang ini diundur, menurut Ono Surono, anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Periuangan (PDIP) yang duduk di Komisi IV DPR, gejolak dari para nelayan masih akan ada saat tenggat waktu pengunduran itu habis. Sebab, tuntutan nelayan bukanlah pengunduran perbelakuan aturan, melainkan minta supaya alat tangkap ikan yang dikategorikan dilarang itu bisa dilegalkan lagi.
Karena itu, Daniel maupun Ono menyarankan pemerintah membuat tim guna mengkaji kebijakan mengenai alat-alat tangkap ikan ini. Bila pemerintah belum siap, sebaiknya kebijakan baru dilakukan akhir 2019. Apalagi, bantuan alat tangkap baru dilakukan pemerintah sejak 2016 plus pendampingan baru mulai 2017.
Yang menarik, kekhawatiran anggota DPR berbalik dengan fakta yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa nilai tukar nelayan Indonesia mulai membaik pada Mei 2017 seiring kenaikan harga ikan hasil tangkapan mereka. Nah, siapa yang bermain?
Sumber : Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar