BALIKPAPAN. Sektor pertambangan batu bara mendominasi jumlah tunggakan pajak. Ini seperti dicatatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara. Utang pajak dari sektor emas hitam ada pada angka Rp 525 miliar dengan jumlah 4.293 wajib pajak (WP) penunggak. Kepala DJP Kaltimra Samon Jaya mengakui, sektor ini paling mendominasi jumlah tunggakan. Rata-rata jumlah tunggakan WP di sektor tersebut cukup tinggi.
Apakah 16 WP yang dibidik DJP Kaltimra ada dari sektor primadona Kaltim ini, ia hanya menjawab semua sektor berpotensi. Samon enggan berkata lebih lanjut karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan beberapa WP. Dia takut jika tersebar duluan WP tersebut bisa melarikan diri.
“Berdasarkan tunggakan pajak berdasarkan KLU (jenis usaha) yang sudah kami petakan batu bara menjadi pemuncak klasemen tunggakan. Kemudian, dari perdagangan eceran sepeda motor baru. Dengan nominal utang pajak Rp 164 miliar jumlah WP-nya 328 WP,” terang pria penghobi sepak bola ini saat ditemui kantornya kemarin (24/7).
Samon melanjutkan, urutan ketiga perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Nilainya Rp 163 miliar. Jumlah pengemplangnya cukup tinggi sekitar 31.348 WP. Itu untuk WP badan. Sedangkan WP pribadi, pegawai swasta memiliki tunggakan berjumlah Rp 13 miliar dengan jumlah WP 4.928 WP. Biasanya, dari WP ini laporannya tidak benar, atau mereka memiliki usaha atau penghasilan lain belum terlaporkan. (lihat grafis)
Kondisi jatuhnya tambang batu bara, diduga menjadi salah satu alasan jumlah tunggakan di sektor ini tinggi. Banyak perusahaan yang sudah kolaps atau tidak beroperasi lagi.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan prosedur sesuai ketetapan. “Ya jika tidak bisa melunasi tunggakan, kami akan lakukan penyitaan aset. Apa saja asetnya yang totalnya bisa melunasi tunggakan. Aset tersebut kami serahkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) guna dilakukan pelelangan,” terangnya.
Jika tidak, mau tidak mau, pihaknya menitipkan WP tersebut ke lapas. Kalau statusnya sudah berkekuatan hukum tetap, kata Samon, tidak ada toleransi lagi kepada WP tersebut. Dari awal pihaknya sudah memberikan keringanan. Mulai surat teguran hingga memperbolehkan WP melakukan banding. Tapi, jika sudah putusan, pihaknya akan mengikuti sesuai aturan. “Bagaimana caranya melunasi itu urusan WP. Namun, kalau dari awal ada iktikad baik, misalkan mencicil kami bakal berikan keringanan,” katanya.
Sebelum tim di lapangan melakukan tindakan, kata dia, pasti data-data semua dikumpulkan. Termasuk bagaimana status perusahaannya, kondisi keuangan pemilik perusahaan, dan lainnya.
“Biasanya, kami mencari informasi itu dari pihak ketiga. Jadi, rantai usahanya biasa kami cek. Ya misalkan saja dari tetangga, atau rekanan bisnis,” sahutnya.
Contohnya, WP yang terdaftar di KPP Tanjung Redeb awal bulan lalu diproses hingga berhasil dititipkan di Lapas Salemba. Kebetulan domisilinya di Jakarta Barat. Jumlah tunggakannya Rp 2,37 miliar. Kondisi perusahaannya memang tidak baik, tapi nyatanya dia mampu membayar dan akhirnya keluar dari lapas. Tidak sampai 24 jam dia menginap di lapas.
Lebih lanjut, DJP Kaltimra masih membidik 16 WP dari tiap KPP yang berpotensi digizjeling (sandera). Jumlah tersebut WP-nya bisa saja berganti jika mereka melakukan pelunasan. Semuanya WP tersebut surat ketetapan pajak (SKP) sudah ada dan statusnya berkekuatan hukum tetap. Mereka sudah tidak bisa melakukan banding.
“Banding biasanya dilakukan hingga satu tahun. Setiap banding tentu kami lawan dengan data yang akurat. Sampai inkracht maka mereka bersiap untuk disandera,” tuturnya.
Dua nama WP sebelumnya telah disetujui Kementerian Keuangan untuk disandera. DJP Kaltimra telah melayangkan permintaan untuk proses gijzeling (sandera) tiga WP. “Disetujui atau tidaknya suratnya belum keluar. Sementara dua WP ini dahulu. Sembari melengkapi berkas, kami juga menunggu upaya mereka melakukan pelunasan,” bebernya.
Sebagai informasi, DJP Kaltimra pun telah melakukan kerja sama dengan aparat terkait, seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kemenkumham, dan Kepolisian. Juga, dengan lima lembaga pemasyarakatan (lapas), yakni lapas di Balikpapan, Samarinda, Bontang, Tarakan, dan Nunukan. Upaya ini tindakan serius untuk menyandera pengemplang pajak yang bandel.
Diketahui, setelah dua pekan lalu menerapkan proses gijzeling terhadap wajib pajak (WP) berinisial EB, dalam waktu dekat, satu pengusaha nakal lagi bakal disandera. Pengusaha itu satu dari 16 WP yang memang sudah masuk daftar incaran DJP Kaltim-Kaltara.
Penunggakan pajak yang diburu ini terhitung dengan nilai minimal Rp 100 juta. Pengemplang yang paling besar jadi prioritas utama. Namun, DJP masih memerhatikan mana yang sudah lebih dahulu proses terpantaunya. Tercatat, hingga saat ini, tunggakan pajak di Kaltim-Kaltara cukup besar mencapai Rp 4,2 triliun. Terdiri dari sektor tambang batu bara, sektor kayu lapis, industri kelapa sawit, real estate, dan sebagainya.
Pekan lalu, salah satu kasus gijzeling dialami oleh pengemplang pajak berinisial EB. Dia harus tersandera sebelum akhirnya melunasi tunggakan Rp 2,37 miliar. Jumlah tersebut berasal dari tunggakan Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pajak Pemotongan dan Pemungutan Pasal 23 (yang dipotong/dipungut dari pihak lain yang seharusnya segera disetor). Lama tunggakan pajak dari 2013–2016.
EB pun terhitung sempat merasakan proses gijzeling selama 16 jam. Tepatnya sejak penangkapan Rabu (12/7) pekan lalu, kemudian Kamis pagi dia bersedia melunasi seluruh tunggakannya. Samon mengatakan, kasus sandera tersebut menjadi kali pertama yang terjadi di wilayah Kalimantan. Termasuk sukses karena dengan 16 jam mampu membuat WP langsung membayar kewajibannya.
DJP Kaltim-Kaltara sudah lama mengawasi aktivitas WP. Tidak tanggung-tanggung, hitungan waktu pemantauan mencapai 2–3 tahun. Sayangnya, semua cenderung menghindari pembayaran. Padahal, banyak opsi yang ditawarkan DJP sebelum menyeret WP pada tahap gijzeling. Mulai langkah persuasif hingga penyitaan aset agar WP tak merasakan penderitaan sel. Samon menjelaskan, proses sandera tidak serta-merta langsung mereka lakukan. Pihaknya aktif memberikan imbauan apabila laporan pajak tak sesuai dengan besaran pajak yang terbayarkan dan data yang dimiliki DJP.
Kepala Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Humas, DJP Kaltim Kaltara Emri Mora Singarimbun mengatakan, gijzeling merupakan langkah akhir dalam menertibkan WP nakal.
“Mau bagaimana lagi? Ini langkah terakhir kami. Kalau bicara jumlah, target gijzeling dua WP itu adalah kemungkinan terburuk. Tetapi, kami masih berharap, setelah gijzeling yang pertama lalu, mereka yang belum mau bayar bisa sadar. Kalau kami maunya satu ada cukup. Kalaupun nanti lebih dari dua, itu tergantung mereka juga,” kata Emri, diberitakan sebelumnya.
Sumber : prokal.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel

Tinggalkan komentar