JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat keberatan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pertukaran Informasi Keuangan untuk Perpajakan yang bakal disahkan menjadi undang-undang (UU) .
Pasalnya, tidak hanya nasabah bank, data investor yang menabung saham juga diintip oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bedanya, tidak ada batasan dana yang bisa diintip di pasar modal, sementara untuk dana nasabah bank, ada batasan yang bisa diintip yakni minimal Rp1 miliar.
Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee mengatakan, jika aturan ini sudah sah menjadi UU dan siap diimplementasikan, diharapkan tidak mengganggu stabilitas pasar modal di Indonesia.
“Ya tentu kalau Otoritas Bursa punya konsen artinya kalau itu terjadi minat masyarakat untuk berinvestasi mungkin orang akan simpang siur beritanya. Jadi kalau ada orang awam mau investasi, ‘Oh nanti kalau buka rekening pajak bisa diintip sama pajak’,” kata Hans kepadaOkezone.
Akibat adanya simpang siur terkait infromasi mengenai aturan baru itu, menurut dia, bisa saja menimbulkan kekhawatiran di mata investor. Padahal, kata dia, jika publik memahami secara baik, aturan itu tidak “seseram” yang di pikirkan.
“Tapi kalau kita sih melihat bahwa orang yang bemain di saham uangnya udah cukup bersih ya jadi enggak menjadi masalah,” lanjut dia.
Namun, dia mengharapkan agar UU pajak yang baru ini bisa disosialisasikan dengan baik. “Kan berubah dari tahun ke tahun kemudian pendefinisian-pendefinisian aturan pajak ini kan tidak mudah dipahami,” tukasnya.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar