
JAKARTA. Pemerintah berjanji untuk mengurangi dominasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengerjaan proyek infrastruktur negara. Untuk itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengaku akan menaikkan batas nilai proyek infrastruktur yang boleh dikerjakan BUMN.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, selama ini BUMN boleh mengerjakan proyek dengan nilai minimal Rp 50 miliar. Nahm ke depan rencananya pemerintah akan menaikkan batasan nilai minimal tersebut menjadi lebih dari Rp 100 miliar.
Kenaikan batas minimal nilai proyek yang bisa dikerjakan BUMN ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri PU-Pera. “Supaya cepat selesai, maka sayan akan koordinasi dengan eselon I Kementerian PU supaya kebijakan yang dulunya Rp 50 miliar ke bawah, BUMN atau perusahaan besar tidak boleh masuk bisa dinaikkan jadi Rp 100 miliar,” katanya pekan lalu.
Dengan langkah itu diharapkan porsi swasta dalam pembangunan proyek infrastruktur akan bertambah. Selain menaikkan nilai proyek infrastruktur akan bertambah. Selain menaikkan nilai proyek yang bisa digarap BUMN, pemerintah juga akan mengatur kewajiban kerjasama operasi antara BUMN dan swasta.
Nantinya, BUMN yang mendapat proyek pemerintah wajib bekerjasama dengan swasta dalam bentuk kerjasama operasi (KSO).
Langkah ini dilakukan seiring dengan permintaan Presiden Joko Widodo agar dominasi BUMN dalam pembangunan infrastruktur dikurangi. Permintaan itu untuk menanggapi saran Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim agar pemerintah Indonesia tak seharusnya menempatkan BUMN bersaing langsung dengan swasta. Pemerintah harus mendorong peran swasta lebih besar dalam pembangunan infrastruktur.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar