Jika anda datang di wilayah sentra-sentra produksi beras khususnya di Pulau Jawa, seperti Klaten, Karawang atau Indramayu sempatkanlah membeli beras dari penggilingan padi setempat, atau masyarakat. Tanyakan grade harga beras yang masuk kategori pulen hingga hingga beras perak.
Anda akan mendapati bahwa harga beras medium seperti varietas IR, rata-rata sudah di kisaran Rp 10.000 per kilogram. Sedangkan beras kategori di bawah medium yang mendekati perak mungkin masih bisa di dapat seharga Rp 8.000-Rp 9.000an.
Misalnya di sentra padi Indramayu saat Lebaran lalu, dengan dana Rp 225.000, hanya bisa membawa pulang beras kategori mendekati pulen bukan beras terbaik, sebanyak 20 kilo. Artinya harga beras medium sebesar Rp 11.000 per kilogram.
Lalu bagaimana mungkin jika pedagang hanya boleh menjual beras dengan kualitas medium dan premium di tingkat pengecer maksimal Rp 9000 per kilogram sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan di Peraturan Menteri Perdagangan No 47/M-DAG/PER/7/2017?
Kondisi ini membuat pelaku bisnis perberasan pilih menghentikan aktivitas mereka. Hasilnya pasokan beras ke Pasar Induk Beras Cipinang anjlok drastis pekan ini. Pedagang, pemasok takut berurusan dengan polisi dan Satuan Tugas Pangan, lantaran dianggap melanggar aturan HET beras.
Perlawanan pedagang dan pebisnis beras ini jelas bikin pemerintah pusing. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akhirnya luluh dan menyatakan Permendag 47/2017 itu belum diundangkan. “Jadi tidak akan berlaku,” ujar Enggartiasto, Jumat (28/7). Menteri memutuskan kembali ke Permendag No 27/M-DAG/PER/5/2017, yang berisi harga acuan penjualan beras ke konsumen sebesar Rp 9.500 per kg.
Gampangnya pemerintah membuat aturan dan mencabut lagi dalam sesaat menggambarkan betapa buruk perencanaan kebijakan di negeri ini. Semua sepakat bahwa negara harus hadir untuk memastikan harga pangan terjangkau masyarakat. Tapi, perlu aturan main jelas agar tak membingungkan pelaku usaha.
Pedagang, tengkulak beras terjun ke sawah lantaran Bulog sebagai kaki tangan negara tak hadir di sana. Beras dijual dengan harga mahal bermodal kemasan menarik yang tidak sesuai dengan isinya, lantaran tidak ada aturan dan pengawasan ketat soal penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di produk beras kemasan. Beras tanpa SNI juga masih bebas dijual bebas di pasar.
Tinggalkan komentar