Libatkan puluhan K/L, pembahasan lartas ekspor impor berlarut-larut

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengakui pembahasan ketentuan larangan terbatas (Lartas) ekspor impor Indonesia lambat. Hal ini disebabkan banyaknya Kementerian dan Lembaga (K/L) yang terlibat.

“Ada 18 ya, 15 kementerian dan 3 lembaga punya standar masing-masing sehingga risk management tidak sama,” kata Menko Darmin usai mengikuti rapat koordinasi percepatan perizinan di aula Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (1/8).

Banyaknya standar dalam lartas ekspor impor, lanjutnya, menimbulkan diskusi yang alot antara K/L terkait. “Itu sebabnya yang harus kita lakukan tidak bisa satu-satu dihilangkan. Harus sekaligus. Kecuali itu menyangkut keamanan, lingkungan, pokoknya yang gawat-gawat boleh dicegat di pintu masuk,” ujarnya.

Selain itu, Menko Darmin menegaskan setiap K/L harus memiliki pengelolaan risiko yang senada. “Nah kita harus menyamakan 18 kementerian negara supaya risk management levelnya sama. Itu sebabnya lama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengaku kesal karena kementerian/lembaga (K/L) terlalu mengatur tata niaga perdagangan. Kalangan pelaku usaha pun mengeluhkan banyaknya ketentuan tata niaga yang menimbulkan ketidakpastian usaha dan mendistorsi kegiatan ekonomi masyarakat yang berdampak terhadap industri, investasi, ekspor, dan inflasi.

“Pada tahun pertama deregulasi, peraturan tata niaga itu menurun. Namun tahun 2016, dia naik lagi bahkan lebih tinggi dari sebelum pelaksanaan deregulasi,” ujar Menko Darmin saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Tata Niaga, di Kantornya, Jakarta.

Menko Darmin menyebut, setidaknya 23 regulasi tata niaga yang menjadi ketentuan larangan terbatas (Lartas) impor dan ekspor yang terbit dalam masa Paket Kebijakan Ekonomi (PKE), baik yang tidak terkoordinasi dengan Satgas Deregulasi maupun yang sifatnya melengkapi pelaksanaan PKE.

“Bentuknya bisa macam-macam. Ada yang rekomendasi. Kalau tidak ada itu, tidak jalan (usahanya),” jelasnya.

Sumber: merdeka.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar