Pemerintah menargetkan dapat memangkas larangan terbatas (lartas) terhadap perizinan impor. Untuk diketahui, lartas merupakan perizinan terbatas di sektor perdagangan. Langkah ini diambil akan aktivitas impor lebih sederhana dan efisien. Karena, panjangnya prosedur lartas selama ini dianggap menjadi salah satu pemicu lamanya kegiatan bongkar muat di pelabuhan.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, tim reformasi perizinan menargetkan bisa memangkas lartas sebanyak 19 persen dari total HS (Harmonized System/HS). Sehingga bisa menyamai lartas negara tetangga.
“Saat ini, lartasnya ada 49 persen (5.299 HS). Sedangkan Malaysia dan Thailand itu hanya 17 persen (jumlah lartasnya),” ucap Darmin saat Rapat Strategi Penertiban Impor Beresiko Tinggi (PIBT) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, kemirin.
Darmin optimistis, pemerintah bisa menurunkan jumlah lartas. Menurutnya, pemerintah akan menurunkan persentase lartas melalui berbagai macam kebijakan. Salah satunya dengan menyederhanakan pemeriksaan izin impor sehingga tidak berlapis-lapis. Nanti tidak ada lagi barang yang sama di beberapa kementerian. Selain itu, pemerintah bakal menyiapkan dengan single risk management.
“Di Priok operasi kewenangan 15 kementerian ditambah 3 lembaga 18 ya masing-masing selama ini punya standar memeriksa sendiri ukuran risikonya lain-lain,” tutur Darmin.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, untuk menopang target itu, pemerintah bakal menyederhanakan izin tata niaga perdagangan internasional dan mengimplementasi pengawasan post border.
Ani-sapaan akrab Sri Mulyani-mengatakan, penyederhanaan izin tersebut dituangkan dana pernyataan bersama (joint statements) antara Kementerian keuangan dan beberapa kementerian/lembaga terkait termasuk Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Kepala BPOM.
“Kita akan buat tim kecil untuk menerbitkan perizinan, sama BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) dan Kementerian Pertanian. Dari pemerintah perlu berorganisasi dengan baik juga. Jadi pengusaha (misalnya) kain dari Pekalongan, akan saya yakinkan agar izin impornya diberikan secepat mungkin,” katanya.
Menurut Ani, harmonisasi dilakukan untuk mengatur lartas yang berbeda tetapi mengatur komoditas yang sama, ke depannya dapat disederhanakan menjadi satu peraturan. Selanjutnya, strategi ini juga dapat berupa penyederhanaan persyaratan atau kriteria agar Usaha Kecil Menengah memperoleh izin impor terhadap komoditas yang dijadikan sebagai bahan baku
Sumber : rmol.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar