Kemenperin Masih Kaji Insentif Pajak Mobil Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengkaji penerapan insentif pajak bagi industri mobil listrik yang saat ini masih tergolong dalam kendaraan mahal atau mewah.

“Mobil listrik itu kan mahal. Maka itu, harus ada insentif dari pemerintah. Kami saat ini tengah mengkajinya. Upaya ini dilakukan untuk mendorong industri otomotif di Tanah Air dalam mengembangkan kendaraan yang ramah lingkungan,” ungkap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto kepada pers, di Jakarta, Selasa 1 Agustus 2017.

Menurut Airlangga, dalam penerapannya, soal mobil listrik harus dilakukan secara bertahap atau tidak langsung. “Sebelum menuju mobil listrik, kita sebaiknya masuk hybrid dulu,” tuturnya.

Itu sebabnya, Airlangga mengatakan pengembangan mobil listrik di Indonesia harus diawali dengan teknologi baterai, motor induksi, dan peranti lunak (software).

Kemenperin mencatat hingga saat ini populasi mobil listrik di dunia sekitar 4 juta unit dan diperkirakan pada 2020 mendatang akan mencapai 10 juta unit.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan menambahkan, untuk menarik minat kalangan industri otomotif di Tanah Air dalam memproduksi mobil listrik, pemerintah mungkin memberikan insentif dengan membebaskan pajak mobil listrik. “Ya, bisa saja mobil listrik yang dijual di Indonesia bakal bebas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM),” kata dia.

Karena itu, lanjut dia, sebelum mengembangkan mobil listrik, industri otomotif hendaknya mempelajari terlebih dahulu teknologi yang akan dipakai dalam pengembangan mobil listrik. “Kami minta mereka (produsen) pelajari teknologinya, kira-kira butuh setahun,” papar Putu.

Menurutnya, teknologi yang memungkinkan dikembangkan ialah mobil hybrid, dengan menggunakan dua jenis teknologi sebagai sumber tenaga yakni mesin bensin dan baterai. “Dengan infrastruktur di Indonesia, teknologi hybrid memungkinkan ketimbang mesin listrik secara tunggal,” urainya.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Johannes Nangoi menyatakan beberapa produsen otomotif telah siap dalam mengembangkan mobil listrik karena teknologinya sudah ada. “Hanya, regulasi perpajakan dan kebijakan fiskal harus bisa diselesaikan agar tidak bermasalah ketika mobil listrik diluncurkan,” tutup Putu.

Hampir final

Terkait dengan hal itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjelaskan draf regulasi untuk mendorong pengembangan mobil listrik saat ini sedang disiapkan tim lintas kementerian yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Kemenperin, dan Kementerian ESDM.

“Soal ini peraturan presiden atau sekurang-kurangnya peraturan pemerintah (PP) kami susun dulu, kira-kira sudah hampir final kami nanti konsultasikan kepada Bapak Presiden,” kata Jonan.

Yang jelas, menurut Jonan, telah ada instruksi tertulis dari Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah mendukung pengembangan mobil listrik. “Ibu Menteri Keuangan juga beberapa kali berdiskusi dengan saya bagaimana kita menunjang lingkungan yang lebih hijau atau lebih bersih,” jelas Jonan.

Jonan pun optimistis kebijakan mobil listrik dapat dijalankan karena mirip kebijakan penggunaan bahan bakar gas di sektor transportasi. “Jika kebijakan ini dilaksanakan, impor elpiji dan bahan bakar minyak (BBM) akan turun dan ini yang penting,” pungkas Jonan.

Sumber : metrotvnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar