Menkeu minta pengusaha kecil buat asosiasi impor

JAKARTA. Pemerintah menerima banyak aduan dan keluhan dari pengusaha perihal perizinan impor. Pemerintah pun ingin berkoordinasi untuk percepatan proses perizinan tata niaga ekspor impor dan upaya penanganan dampak penertiban importir berisiko tinggi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan impor ini tidak hanya untuk pelaku bisnis besar, tetapi juga pelaku kecil. Pasalnya, selama ini UMKM masih kerap kesulitan memenuhi perizinan terkait Lartas (ketentuan tentang larangan terbatas) karena terkendala akses dan kapasitas.

Ia mengusulkan agar pengusaha kecil bekerja sama dengan pengusaha lain dalam hal mengimpor, “Bisa membuat asosiasi agar lebih mudah dan terdeteksi siapa yang ilegal. Jangan sampai ada pembonceng gelap,” katanya Selasa (1/8) kemarin.

Menurut Sri Mulyani, para importir bisa memperbaiki reputasinya. Ia mengusulkan, ada perlakuan khusus bagi pengusaha yang memiliki rekam jejak yang baik dalam melakukan kegiatan impornya.

“Yang punya brand dan impor reguler itu bisa ditangani secara berbeda. Artinya,  kalau memang importir yang punya reputasi dan sudah jelas, bisa dilayani lebih baik,” katanya.

Menurutnya, dengan ada perlakuan khusus ini, importir yang belum patuh bisa memperbaiki reputasi yang pada akhirnya mempermudah mereka dalam melakukan aktivitas impornya. “Ini juga supaya importir lain juga berupaya untuk menciptakan track records,” kata Sri Mulyani.

Saat ini, ia memaparkan terdapat 1.073 HS Code yang memerlukan perizinan lebih dari satu K/L. Target pemerintah ialah persentase Lartas di border turun dari 49 persen menjadi hanya 19 persen di Oktober 2017 mendatang. Kini, dari total 10.826 kode HS barang yang tercatat dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), sebanyak 5.299 kode adalah lartas.

“Ini tantangan kami sebagai pembuat kebijakan, agar kebijakan kami ini bagi pelaku kecil dapat bermanfaat. Yang kecil kan skala kecil dan kerumitan banyak dari sisi administrasi maka kami tertantang untuk lebih efisien,” katanya.

Sumber: kontan.co.id

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar