Pajak Dividen dari Luar Negeri Dipertegas

JAKARTA. Pemerintah mempertegas aturan perpajakan terkait controlled foreign companies (CFC) atau perusahaan di luar negeri yang di kendalikan oleh wajib pajak dalam negeri. Penegasan ini dilakukan untuk agar tidak ada lagi penghindaran pajak dengan memanfaatkan pajak rendah di negara lain. Aturan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107 tahun 2017.

PMK ini mewajibkan setiap wajib pajak, baik sendiri maupun bersama-sama dengan kepemilikan saham minimal 50% perusahaan luar negeri menyetor pajak atas dividen yang didapat. PMK ini mewajibkan pembayaran pajak dividen atas penyertaan modal di badan usaha luar negeri non bursa , baik yang dikendalikan langsung maupun tidak langsung. “Ini bagus karena praktik penghindaran pajak tidak hanya ada satu layer kepemilikan, namun pengendalian bertingkat,” ujar Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center Bawono Kristiaji, Rabu (2/8).

Sumber : Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar