Pegawai KPK nilai Pansus Hak Angket bagian penyelewengan pajak

Sidang perdana uji materi hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar hari ini di Mahkamah Konstitusi. Dalam uraiannya, pegawai KPK beserta sejumlah pihak menganggap hak angket terhadap KPK sama saja menyelewengkan dana pajak.

Kuasa hukum sekaligus pegawai KPK, Yadyn menjelaskan biaya untuk operasional panitia khusus (Pansus) menggunakan anggaran dari negara, di mana sumber anggaran salah satunya berasal dari pajak. Dia menjelaskan, sebagai wajib pajak sangat dirugikan dengan adanya Pansus hak angket karena DPR secara sewenang-wenang memperluas penggunaan Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPRD, DPD).

“Singkatnya, potensi kerugian timbul karena uang pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemohon digunakan untuk kepentingan yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum karena DPR keliru menafsirkan ketentuan pasal 79 Ayat 3,” ujar Yadyn di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (2/8).

Terlebih lagi, imbuh Yadyn, objek Pansus hak angket dinilai salah sasaran. Pasalnya KPK bukanlah lembaga pemerintahan, sedangkan pada umumnya hak angket menyasar kepada pemerintah. Oleh sebab itu, dia menilai adanya hak angket sama saja melemahkan posisi KPK.

“Perluasan pengertian Pasal 79 ayat 3 UU MD3 yang memasukan KPK sebagai objek penyelidikan angket merupakan langkah politik untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi,” kata Yadyn di persidangan.

Uji materi yang diajukan oleh pegawai KPK teregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XV/2017. Permohonan diajukan atas nama pribadi meskipun mereka tergabung dalam Wadah Pegawai KPK. Adapun pemohon uji materi tersebut, yakni Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Yadyn, Novariza dan Lakso Anindito.

Sumber : merdeka.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar