Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Selatan I menargetkan akan melakukan penyanderaan (gijzeling) kepada delapan wajib pajak di wilayahnya hingga akhir tahun ini. Adapun kedelapan target wajib pajak tersebut yang belum mengikuti tax amnesty.
“Delapan itu target kanwil Jaksel I, mungkin KPP (Kantor Pajak Pratama) lain setidaknya dua, tapi kalau semua sudah sesuai dengan aturan ya kami tidak salahi aturan, tidak dipaksa,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Sakli Anggoro di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (2/8).
Lebih lanjut ia mengatakan, sampai dengan akhir tahun ini masing-masing Kantor Pajak Pratama (KPP) ditargetkan untuk melakukan penyanderaan dua wajib pajak. Sehingga untuk KPP di seluruh provinsi hingga tahun ini ada 66 wajib pajak yang akan dilakukan penyanderaan.
“Kalau setelah tax amnesty memang sudah dilakukan, sudah patuh, ya sudah, Ditjen Pajak mungkin minimal 66 wajib pajak karena ada 33 KPP. Standar minimum dari Ditjen Pajak itu KPP minimal dua wjaib pajak, tapi Jaksel I itu tidak mau minimal, Kanwil kami sudah tetapkan jauh dari minimal, ada delapan,” jelasnya.
Namun Sakli memastikan, sebelum dilakukan penyanderaan, Ditjen Pajak akan melakukan imbauan agar wajib pajak tersebut membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT). Jika masih mengelak, maka akan dilakukan pemeriksaan.
“Kalau masih mengelak juga, kami lakukan bukti permulaan (bukper), lalu penyidikan, terakhir baru penyanderaan. Jadi ada tahapan prosesnya, tidak langsung dilakukan gizeling. Sekali lagi itu untuk yang belum mengikuti tax amnesty,” tegas Sakli.
Sebelumnya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Ajie mengatakan, masih ada beberapa wajib pajak yang belum patuh meskipun telah mengikuti tax amnesty.
Menurutnya, dari 965 ribu wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty, ada 46.649 wajib pajak yang pajak dibayarkannya dengan omzet yang diperoleh tidak berubah. Namun setelah dilakukan pemeriksaan data, dari 46.649 wajib pajak tersebut, ada 5.528 wajib pajak yang seharusnya membayar pajak lebih tinggi karena omzetnya juga meningkat.
“Kalau dia benar-benar tidak berubah (omzetnya) enggak masalah, tapi kami ada data seharusnya berubah, tapi nihil saja. Itu sekitar 5.528 dari data yang sudah kami teliti,” ujar Angin di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (14/7).
Sumber : kumparan.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar