Setoran Cukai Masih Mengkhawatirkan

JAKARTA. Memasuki semester kedua tahun 2017, realisasi penerimaan bea dan cukai mulai tren meningkat. Walau begitu, pertumbuhan setoran bea dan cukai masih jauh dari target akibat melemahnya penjualan rokok.

Berdasarkan data Direktorat Jendral (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu), realisasi penerimaan bea dan cukai hingga 31 Juli 2017 mencapai sebesar Rp 78,72 triliun, tumbuh tipis 7,23% year on year (YoY). Realisasi penerimaan cukai tercatat sebesar Rp 58,23 triliun atau tumbuh 7,83% YoY. Sementara realisasi penerimaan bea masuk tercatat sebesar Rp 18,53 triliun atau tumbuh 3,23% YoY, dan realisasi penerimaan bea keluar tercatat sebesar Rp 1,97 triliun atau tumbuh 34,93% YoY.

Capaian penerimaan selama tujuh bulan tersebut baru mencapai 41,62% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 sebesar Rp 189,1 triliun. Target penerimaan bea dan cukai dalam APBN P2017 turun Rp 2,1 triliun dibandingkan target dalam APBN 2017.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penerimaan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Rudy Rahmaddi mengatakan, meski realisasi penerimaan bea dan cukai masih jauh dari target, namun penerimaan cukai hasil tembakau telah mencatatkan pertumbuhan positif sejak bulan Mei lalu . Pertumbuhan itu karena pergeseran Lebaran.

Penerimaan cukai rokok juga mulai tumbuh di Mei 2017 sebagai akibat kenaikan tarif rokok rata-rata sebesar 10,54%. Kenaikan tarif tersebut membuat realisasi penerimaan cukai tembakau bisa mengompensasi anjloknya penerimaan bea dan cukai pada Januari dan Februari 2017 akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/ PMK.04/2015.

Seperti diketahui aturan tersebut mewajibkan pelunasan pembayaran cukai di tahun berjalan. Aturan ini mengubah kebiasaan yang dulunya pembayaran dan pelunasan cukai rokok biasanya dilakukan di awal tahun.

“Dua bulan awal tahun kosong, jadi realisasi uangnya baru kami terima di Maret hingga Juli. Karena realisasi penerimaan itu angka kumulatif, makanya Januari hingga Mei lalu penerimaan cukai rokoknya negatif. Sekarang ini sudah bisa mengompensasi tekor di dua bulan awal 2017,” kata Rudy kepada KONTAN, Rabu (2/8).

Ditjen Bea Cukai mencatat, realisasi penerimaan rokok di bulan Juli 2017 saja mencapai Rp 14,50 triliun naik 49,97% “Tapi ini juga karena Juli tahun lalu ada libur Lebaran. Sedangkan tahun ini Lebaran jatuh di Juni,” tambahnya.

Menurutnya naiknya realisasi penerimaan cukai rokok tersebut menjadi satu-satunya komponen penerimaan cukai yang tumbuh positif. Sebab, realisasi penerimaan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) turun Rp 110 miliar menjadi Rp 2,51 triliun dan penerimaan etil alkohol turun 13,93 miliar menjadi Rp 81,93 miliar.

Walau realisasi penerimaan cukai rokok mencatatkan nilai positif di beberapa bulan terakhir, Ditjen Bea Cukai melihat masih ada risiko dari tren penurunan produksi rokok pada sisa semester ini. Kekhawatiran itu terutama berasal dari penurunan produksi rokok oleh perusahaan-perusahaan rokok besar. “Walaupun target penerimaan cukai rokok (di APBN-P) telah di pangkas dan kami punya kompensasi kenaikan tarif, tetapi kami terus pantau betul,” kata Rudy.

Pada tahun ini, pemerintah memperkirakan produksi rokok akan menurun 1,2%-2,3% dibanding tahun lalu. Perkiraan penurunan produksi rokok tersebut membuat pemerintah kemudian memangkas target penerimaan cukai hasil tembakau dalam, APBN-P 2017 sebesar Rp 2,39 triliun menjadi Rp 147,49 triliun

Menurut Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo Siswoyo, diperkirakan produksi rokok tahun ini kembali menurun sebagai imbas pelemahan daya beli dan semakin mahalnya harga rokok. Turunnya produksi rokok membuat produksi tembakau dalam negeri juga turun.

Dia memperkirakan produksi tembakau tahun lalu hanya mencapai 40% dari biasanya. Hal itu berdampak penurunan 6 miliar batang. Budidoyo juga memperkirakan, tren penurunan produksi rokok yang telah terjadi sejak tiga tahun belakangan masih akan terjadi di tahun ini. “Dari industri karena memang sekarang ini tren nya turun, jadi kemungkinan sampai akhir tahun tidak sesuai harapan,” tambah dia.

Penurunan produksi rokok terlihat dari laporan kinerja perusahaan rokok besar. Hingga semester l-2017, kinerja perusahaan rokok banyak yang mengalami penurunan penjualan, seperti dialami PT HM Sampoerna Tbk (HMSP). Perusahaan ini diketahui hanya mengantongi pendapatan Rp 46,59 triliun, turun 1,58% dibanding periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 47,34 triliun.

Penurunan pendapatan lebih besar terjadi di PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) merosot 15,73% dari Rp 902,64 miliar menjadi Rp 760,57 miliar. Hanya PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mencatatkan kenaikan pendapatan 8,88% menjadi Rp 40,24 triliun. “Harga rokok sudah sampai titik kulminasi. Tidak bisa naik lagi, yang menyebabkan produksi terus menurun,” ujar Gabungan Asosiasi Pengusaha rokok Indonesia (Gapri) Ismanu Sumiran.

Agar penerimaan bea dan cukai secara pelan tidak hanya bergantung pada hasil tembakau, maka seharusnya pemerintah mencari sumber baru, seperti pemberlakuan cukai plastik dan minuman bersoda.

Sumber : Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar