JAKARTA. Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I menerima penyerahan tersangka dan berkas perkara penunggak pajak bernama Deni Hero Rianto (DHR) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Rabu 2 Agustus 2017, di kantor pusat Ditjen Pajak, Gatot Soebroto, Jakarta Selatan
Saat ini, DHR telah dijebloskan ke LP Cipinang. DHR merupakan Direktur Utama PT TP yang melanggar pasal 39 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomo: 16 Tahun 2000, dan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang KUP jo. Pasal 64 KUHP, dengan kerugian negara mencapai Rp6,3 miliar.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Sakli Anggoro mengatakan tindak pidana yang dilakukan DHR yakni tidak menyampaikan surat pemberitahuan serta menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar masa Juni 2007 sampai dengan Desember 2008. Padahal, DHR telah diberikan kesempatan untuk mengikuti program tax amnesty yang tidak dilakukannya.
Dirinya bilang, Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga melakukan gelar perkara dalam rangka gejzeling kepada beberapa Wajib Pajak, gelar perkara diperlukan untuk memastikan bahwa langkah yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan.
Ditjen Pajak berusaha secara persuasif dalam melaksanakan kewajiban di bidang perpajakan, namun mengingat pihak penanggung Pajak hingga saat ini tidak dapat menunjukkan itikad baik ataupun kerjasama dengan Ditjen Pajak, maka tindakan ini perlu dilakukan untuk menimbulkan efek jera (deterrent effect) kepada Wajib Pajak lain yang tidak kooperatif dalam melaksanakan kcwajiBan pelaporan dan pembayaran pajaknya.
Untuk mengamankan penerimaan Negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, DJP terus melakukan berbagai upaya pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum sambil terus menjalin kerja sama dengan institusi penegak hukum lain, termasuk Kepolisian RI, Kejaksaan dan KPK.
“Kami terus berupaya dalam pelayanan dan pengawasan,” kata Sakli.
Sementara itu, pihak kejaksaan mengimbau agar seluruh wajib pajak uang masih memiliki tunggakan pajak segera melaporkan agar tak berujung seperti kasus DHR.
Sumber : metrotvnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar