Gali Potensi Penerimaan Negara dari Bea Cukai, DJP Kaltimra Gandeng Bea Cukai

BALIKPAPAN. Gali potensi penerimaan perpajakan maupun potensi penerimaan bea dan cukai pada penerimaan pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kaltimra, melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur.

Kerjasama berupa Joint Analysis ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Dirjen Pajak Nomor : KEP-277/PJ./2016 dan Keputusan Dirjen BC Nomor: Kep-466/BC/2016. Menurut Samon Jaya, Kepala Kanwil DJP Kaltimra, kegiatan ini juga untuk saling tukar menukar informasi dan aksi bersama dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.

“Tim yang terbentuk dari kerjasama ini akan melibatkan seluruh Kepala Kantor baik Kepala KPP maupun Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC), Kepala Seksi, Kasubsi, Account Representative (AR) maupun fungsional Pemeriksa di lingkungan Kanwil DJP Kaltimtara dan Kanwil DJBC Kalbagtim,” ungkap Samon, Selasa (8/8) kemarin usai penandatanganan.

Tak cuma itu, Joint Analysis ini juga bertujuan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak, termasuk penerima fasilitas tempat penimbunan berikat, perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, dan pelaku usaha ekonomi khusus.

Dia menambahkan, ini merupakan tindak lanjut dari beberapa kali pertemuan maupun diskusi yang telah digelar oleh kedua belah pihak, di mana masih banyak Wajib Pajak yang belum patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga perlu ditingkatkan pengawasannya.

“Pertemuan itu menghasilkan daftar suspect (tersangka) dari beberapa Wajib Pajak. Mereka diduga melakukan transaksi atau pembukuan yang tidak benar sehingga terdapat potensi penerimaan negara,” katanya.

Ke depannya, lanjut Samon, kerjasama ini akan terus dioptimalkan, sehingga penerimaan negara dari sektor pajak, bea dan cukai dapat meningkat secara signifikan.

Sumber : tribunnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar